Tiga Ranperda Palu dibahas Cawu 1

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Setelah melalui proses pembahasan panjang, seluruh Fraksi DPRD Palu akhirnya menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu dibahas dalam masa sidang catur wulan (Cawu) I tahun 2019.

Persetujuan itu disampaikan dalam sidang paripurna pemandangan umum Fraksi DPRD Palu atas tiga buah Ranperda, Jumat 8 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

Ranperda itu antara lain perubahan perda nomor tahun 2012 tentang pembinaan dan penertiban pedagang kreatif lapangan, kesehatan reproduksi serta Raperda bentuk besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan retribusi daerah pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Wakil ketua I DPRD Palu, Basmin Karim yang mengendalikan jalannya sidang menegaskan bahwa agenda sidang itu tercantum dalam pasal 2 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sementara itu dalam pemandangan umum Fraksi Golkar yang diutarakan Mohamad Rum, ketiga Raperda merupakan embrio dari produk hukum daerah yang akan menyertai Pemkot Palu dalam melaksanakan hal terkait pembinaan PKL, kesehatan reproduksi serta menyangkut pengembangan KEK Palu.

“Ini untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Demi tercapainya kesejahteraan bersama,”kata M Rum.

Sedangkan Anwar Lanasi, dari Fraksi Geeindra menegaskan bahwa Raperda tentang kewajiban maupun pengawasan bagi pedagang kreatif lapangan sangat penting untuk dilaksanakan.

Agar kemudian dalam prakteknya nanti,  PKL tidak mengabaikan penataan, kesehatan dan kebersihan.
Pemerintah kota Palu juga wajib memberikan dukungan dan bantuan. Baik peningkatan sumber daya manusia, maupun dukungan modal bagi PKL.

Selanjutnya Bey Arifin dari fraksi Hanura. Bey menyebut Raperda kesehatan reproduksi patut diprioritaskan bagi masyarakat kota Palu. Utamanya bagi wanita.

“Karena itu perlu ada sebuah peraturan untuk mengatur tata kelola yang sistimatis, sebagai standar operasional,”hematnya.

Mengenai Raperda tentang  bentuk besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan pajak serta retribusi daerah di KEK Palu, Bey menyatakan hal itu merujuk peraturan pemerintah, nomor 26 tahun 2015  tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan.

Pos terkait