“Dalam hal ini pemerintah daerah dapat menentukan sendiri, bentuk besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, pembebasan pajak dan retribusi, kepada badan usaha maupun pelaku usaha di wilayahnya,”ujar Bey.
Rencananya, dalam waktu dekat, panitia khusus (Pansus) akan segera menjadwalkan pembahasan tiga Ranperda tersebut.
(mdi/palu ekspres)