Tuntutan Pemutihan Hutang, Perbankan Alami Kerugian Besar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Tuntutan pemutihan hutang bagi debitur Perbankan korban bencana di Kota Palu, Sigi, Donggala, Parigi Moutong kembali dibahas bersama jajaran Pemprov Sulteng, Bank Indonesia (BI) Perwakilan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng termasuk Perbankan, Selasa 12 Februari 2019.

Rapat yang digelar di Kantor Gubernur Sulteng itu dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Hidayat Lamakarate. Secara umum, Hidayat meminta penjelasan Perbankan tentang adanya tuntutan pemutihan hutang kredit bagi debitur korban bencana

Bacaan Lainnya

Mewakili Perbankan dan Pegadaian, Direktur Utama Bank Sulteng, menyatakan pada prinsipnya seluruh Perbankan juga mengalami kerugian akibat bencana. Meski tidak menyebutnya secara detail tentang kerugian dimaksud.

Namun begitu kata dia, Perbaikan telah melakukan kebijakan perlakukan khusus bagi ebitur untuk penangguhan pembayaran cicilan kredit sesuai dengan kebijakan dan kesepakatanBank dengan  Debitur.

“Kebijakan pada masing masing Perbankkan terkait dengan perlakukan Khusus sangat variatif sesuai dengan keputusan manajemen Perbankkan,”jelasnya.

Selanjutnya Kepala Perwakilan BI Sulawesi Tengah Miyono, terkait dengan potensi bisa tidak dilakukan pemutihan  hutang masih tetap berpegang dengan kebijakan yang disampaikan oleh bapak Wakil Presiden RI

Tuntutan terhadap pemutihan hutang menurutnya merupakan hal yang sangat selektif. Selain juga merupakan kewenangan dari Kementrian Keuangan dan OJK Pusat.

“Bukan ranah kebijakan Perbankkan dan OJK Sulawesi Tengah,”jelas Miyono.

BI Perwakilan Sulteng kata dia saat ini sedang konsen terhadap pemulihan aksebilitas masyarakat dalam memperoleh kredit Perbankkan karena perekonomian masih digerakkan dengan Kredit Perbankkan.

BI menurutnya juga memperhatikan bahwa proses restrukturisasi kredit masing masing Bank sangat variatif sesuai dengan kesepakatan antara Debitur dangan Perbankkan . 

Sementara itu, Sekdaprov Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate, menegasakan bahwa seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan telah mendengarkan seluruh penjelasan dari masing masing pimpinan Perbankan dengan baik.

“Karena itu, terkait tuntutan debitur yang diwakili FPPH dan sudah sangat jelas disampaikan bahwa kebijakan terhadap pemutihan Kredit sampai dengan saat ini belum ada,”tegas Hidayat.

Pos terkait