Pola Pemanfataan Stimulan, Arie : Semua Tergantung Pemda

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Informasi mengenai pola pemanfataan dana stimulan perbaikan rumah akibat bencana di Sulteng masih simpang siur. Apakah nantinya pola yang digunakan sama dengan pola yang sebelumnya diterapkan di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Atau mungkin  ada alternatif lain.

Jika mengacu pola yang diterapkan di NTB, maka perbaikan rumah masyarakat yang rusak dilakukan dengan cara bergotong royong. Masyarakat harus terlebih dulu  membentuk kelompok masyarakat (Pokmas). Lalu menyusun perencanaan bersama dan mendapat pendampingan fasilitator dari PUPR.

Bacaan Lainnya

Selain itu dana stimulan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Melainkan dengan cara pembelian bahan bangunan sesuai perencanaan Pokmas.

Terkait itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulteng, Arie Setiadi Moerwanto, menjelaskan, sejauh ini pola pengelolaan itu belum ditetapkan.

Akan tetapi menurut dia sejauh ini standar pemanfaatan dana stimulan umumnya mengacu pada pola yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Visi misi stimulan adalah untuk menggerakkan dan mendorong  masyarakat bisa bekerja sama melalui kelompok,”jelas Arie kepada wartawan, Selasa 12 Februari 2019 di kantornya.

Jika demikian, menurut Arie, maka dana stimulan nantinya tidak diberikan secara tunai. Dana itu digunakan untuk belanja bahan bangunan sesuai kebutuhan yang diajukan Pokmas. Dana itu paparnya akan ditransfer pemerintah pusat langsung ke acuont masyarakat.

“Jumlahnya memang dalam bentuk uang. Tapi digunakan untuk membeli bahan bangunan karena dalam Pokmas itu diusahakan tidak menggunakan tenaga kerja,”paparnya.

Kalaupun ada pokmas yang butuh tenaga kerja, dana itu sebenarnya juga bisa ditarik untuk membayar tunai tenaga kerjanya. Tapi dalam hal ini, prinsipnya stimulan diupayakan seminimal mungkin digunakan secara tunai. Karenanya dalam proses  pembangunan nanti, akan ada mobilisasi anggota TNI untuk membantu masyarakat.

Arie menambahkan, petunjuk pelaksanaan (Juklak) penyaluran  dan pemanfaatan dana stimulan secara umum dipersamakan dengan Lombok NTB. Karena standar itu merupakan standar baku yang ditetapkan BNPB.

Pos terkait