PALU EKSPRES, SIGI– Bupati Sigi Moh. Irwan Lapata mengimbau seluruh warga Kabupaten Sigi yang terkena dampak bencana gempabumi dan likuefaksi agar segera melaporkan datanya kepada Kepala Desa (Kades) setempat.
Hal itu kata Irwan, pada Jumat 15 Februari 2019, batas waktu terakhir pelaporan data warga yang menjadi korban bencana alam di Kabupaten Sigi.
“Sampai hari jumat ini saja batas akhir pelaporan data warga yang menjadi korban, lewat dari itu tidak ada lagi koreksi soal data kerusakan maupun korban gempa yang diterima Pemerintah Daerah (Pemda), karena kita sudah finalkan datanya,” ujarnya usai rapat koordinasi validasi data kerugian pascabencana di Kabupaten Sigi, Rabu 13 Februari 2019.
Olehnya, Bupati Sigi kembali meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi di 15 kecamatan dan di 160 desa agar segara menyampaikan dan melaporkan datanya kepada kepala desa, dan disampaikan ke camat untuk diteruskan ke pemerintah daerah agar dilakukan koreksi data awal yang telah dihimpun sebelumnya.
“Penyampaian atau pelaporan data korban dan data kerugian dari warga sangat kami perlukan karena erat kaitannya dengan pemberian santunan duka dan pemberian dana stimulan bagi rumah warga yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan,” ujarnya.
Dia mengakui, sampai saat ini memang pemberian dana stimulan belum ada Petunjuk Pelaksanaanya (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Akan tetapi Bupati Sigi berharap agar semuanya dapat segara tuntas dalam waktu dekat. “Olehnya saat ini penguatan dan pendataan korban maupun kerugian pasca bencana menjadi tanggungjawab penuh saya sebagai bupati sigi untuk men-clearkan semuanya,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam rapat finalisasi data korban bencana yang digelar Gubernur Sulteng, Selasa 30 Januari 2019, disampaikan kalau di Kabupaten Sigi rumah rusak ringan 10.612, rusak sedang 12.717 dan rusak berat 12,8 serta rumah hilang 302.
(mg4/palu ekspres)