Dugaan Pelanggaran Caleg PDI-Perjuangan, Bawaslu Sigi Hentikan Prosesnya

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI– Caleg PDI-Perjuangan yang diproses Bawaslu Sigi pada Rabu, 13 Februari 2019, setelah diproses Bawaslu Sigi ternyata tidak terbukti melanggar aturan kampanye.

Olehnya, Bawaslu Sigi tidak melanjutkan lagi proses ke tahap selanjutnya.
“Tidak ada bukti kuat, makanya kita stop proses dugaan pelanggaran aturan kampanye yang diduga dilakukan salah satu caleg PDI-Perjuangan di Kabupaten Sigi Dapil Gumbasa itu,” kata Komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim, Kamis (14/2/2019).

Bacaan Lainnya

Agus Salim mengatakan bukti yang ada di Bawaslu Sigi hanya dari laporan warga dan tidak ada bukti konkrit yang diserahkan atau yang didapatkan Bawaslu. Dengan demikian, proses dugaan pelanggaran kampanye tidak dapat dilakukan.

“Kalau kita mau melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu ke tahap pengadilan, Bawaslu Sigi harus mengantongi bukti yang cukup dan keterangan saksi,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini laporan-laporan pelanggaran kampanye yang dilaporkan warga tidak didasari bukti kuat. Sehingga, proses yang dilakukan Bawaslu Sigi biasanya hanya sampai di tahap proses pemanggilan untuk klarifikasi terhadap peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu, 13 Februari 2019, Bawaslu Sigi melakukan pemanggilan kepada salah satu calon legislatif (Caleg) dari PDI-Perjuangan.

Pemanggilan ini berkaitan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg tersebut. “Ada laporan dari masyarakat kalau caleg yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye,” kata komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim.

(mg4/palu ekspres)

 

Pos terkait