PALU EKSPRES, SIGI– Pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang, tercatat 400 orang yang masuk dalam daftar pemilih disabilitas di Kabupaten Sigi.
Komisioner KPU Sigi Rosnawati mengatakan 400 pemilih disabilitas tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) pada Desember 2018 lalu.
Sekaitan dengan pemilih disabilitas tersebut, sejumlah layanan khusus akan disediakan oleh KPU guna memudahkan mereka pada saat pemilu nantinya. “Kami akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas,” kata Rosnawati, Senin 18 Februari 2019 di kantornya.
KPU Sigi menjamin warga penyandang disabilitas akan mendapat perlakuan khusus pada Pemilu 2019. Para penyandang disabilitas secara teknis akan mendapatkan pendampingan baik oleh pihak keluarga mereka ataupun oleh penyelenggara, dengan persetujuan semua pihak baik saksi, pengawas, maupun lainnya yang disertai penandatanganan surat keterangan pendamping pemilih.
Status pendamping dari penyelenggara itu bergantung pada kondisi TPS masing-masing. Namun, yang jelas kata Rosnawati, pendampingan itu harus berdasarkan persetujuan semua pihak dan harus memprioritaskan kerahasiaan pilihan pemilih serta asas jujur dan adil.
“Pada intinya semua penyandang disabilitas itu akan mendapatkan perlakuan khusus karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan untuk penerapan perlakuan layaknya pemilih normal. Dicontohkan, pemilih tunanetra akan disediakan template surat suara khusus dan penempatan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses. Kemudian juga penyandang tunagrahita dan lainnya akan diberi pendampingan. Namun, kerahasiaan atas pilihannya tetap diperhatikan sebagai prioritas,” pungkasnya.
(mg4/palu ekspres)