PALU EKSPRES, PALU – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng yang baru, Kombes Pol. Suyono, kembali mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, untuk ikut berperan aktif terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
Olehnya, ia mengaku salah satu upaya pertama yang akan dilakukannya, adalah mengajak serta Pemda mulai dari tingkat Provinsi hingga Kota dan Kabupaten di Sulteng, untuk secara maksimal menindaklanjuti Inpres tersebut, ke dalam setiap program.
Tidak hanya Pemda, ia juga mengingatkan kepada seluruh elemen pemerintahan, BUMN, instansi swasta, termasuk komunitas-komunitas masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengimplementasikan Inpres terkait P4GN tersebut.
“Marilah bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Dengan adanya Inpres Nomor 6 tahun 2018 ini seluruh Kepala Daerah, instansi dan masyarakat ikut terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” kata Suyono, di kantor BNNP Sulteng, Senin 18 Februari 2019.
Ia menegaskan, langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba harus mampu mencakup di seluruh wilayah, hingga ke pelosok-pelosok Desa atau Kelurahan. Olehnya, partisipasi aktif dan kepedulian dari seluruh pihak sangat dibutuhkan, untuk membantu BNN dan Polri mewujudkan upaya tersebut.
“Kalau tidak, akan berat dalam melakukan pemberantasan. Olehnya dibutuhkan kepedulian, seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melakukan upaya bersama-sama dengan BNN dan Polri, diharapkan sekali ikut di dalam pemberantasan dan pencegahan narkoba ini,” tegasnya.
Kombes Pol. Suyono secara resmi menjabat sebagai Kepala BNNP Sulteng, setelah dilantik baru-baru ini. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Brigjen Pol. Andjar Dewanto, yang dilantik menjadi Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat di BNN RI.
(abr/palu ekspres)