PALU EKSPRES, PALU– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng, kembali merilis hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di beberapa lokasi di Sulteng.
Dalam rilisnya Kepala BNNP Sulteng, Kombes Pol. Suyono menyebutkan pihaknya sepanjang awal tahun hingga pertengahan Februari 2019 telah mengungkap tiga perkara penyalahgunaan narkotika, dan mengamankan lima orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari tiga perkara tersebut.
“Dalam kurun Januari hingga Februari 2019 ini kami telah berhasil mengungkap tiga perkara,” kata Kombes Suyono, dalam konferensi persnya, di kantor BNNP Sulteng, Senin 18 Februari 2019.
Kasus pertama melibatkan tersangka Farid Mangun, yang ditangkap pada 26 Januari 2019 di rumahnya jalan Veteran Kelurahan Tanamodindi Palu Timur. Penangkapan tersebut dilakukan tim BNNP Sulteng setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
Dari tersangka Farid Mangun, BNNP mendapatkan beberapa barang bukti, di antaranya 1 paket platsik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,2 gram, 1 paket plastik klip bening kosong, 3 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 2 kaca pireks, 3 alat isap sabu (bong). Keterangan BNNP menyebutkan, tersangka Farid Mangun sebelumnya pernah ditangkap oleh BNNP Sulteng dan divonis pengadilan 1 tahun penjara atas kasus serupa.
Pada kasus kedua, BNNP berhasil mengamankan tersangka Tawakal pada Minggu 27 Januari 2019, setelah mendapati informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba di kediamannya, di jalan Kramat Raya Kelurahan Labuan Induk, Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala.
Dari penggerebekan di rumah tersangka, tim BNNP mendapatkan beberapa barang bukti di antaranya 1 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 7,60 gram, 1 timbangan digital, 1 kaca pireks, dan uang tunai Rp2.282.000.
Selanjutnya pada kasus yang ketiga, tim BNNP Sulteng melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Taipa Palu Utara, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka peredaran gelap narkotika, Hendrik yang beralamat di Jalan Soyo Vau Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, pada Sabtu 9 Februari 2019.