“Harusnya kantor POS menolak kalau ada yang memasukkan berkas lewat dari waktu yang kami tentukan,”pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pengumuman BKPSDMD disebutkan pelamar yang sudah melakukan registrasi sebelum terjadi bencana alam di Palu pada tanggal 28 September 2018 agar melanjutkan proses pendaftarannya melalui portal https://sscn.bkn.go.id dan segera mengirim berkas fisiknya
Bagi pelamar yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu pendaftarannya sebelum terjadi bencana, agar segera mengirimkan berkas fisiknya kepada BKPSMD Kota Palu melalui kantor POS PO BOX 94000 mulai hari ini sampai dengan tanggal 18 Februari 2019 (stempel pos).
(mdi/palu ekspres)