Senin, 6 April 2026
Palu  

Gubernur Sulteng Perpanjang Masa Transisi Darurat

PALU EKSPRES, PALU – Rapat evaluasi perpanjangan tahap 1 status transisi darurat bencana Sulawesi Tengah (Sulteng) yang digelar bersama  Gubernur  Sulteng  dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana  (BNPB) salahsatunya membahas perkembangan pembangunan hunian sementara (Huntara) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rapat evaluasi digelar di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa 19 Februari 2019. Kepala BNPB Doni Monardo diwakili pejabatnya Endang Suhendra.
Rapat ini dihadiri Ketua Satgas PUPR Sulteng Arie Setiadi dan seluruh Bupati/Walikota daerah terdampak bencana.

Gubernur Longki dalam kesempatan itu menjelaskan, rapat itu sebagai evaluasi pelaksanaan perpanjangan tahap I transisi darurat yang akan berakhir tanggal 23 Pebruari 2019.

Karena itu sebut Longki perlu mendengar tanggapan Kepala satuan kerja (Satker) PUPR terkait persiapan Huntara.
Demikian juga penanganan pengungsi oleh dinas sosial terkait santunan. Termasuk kesiapan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah masyarakat. Sehingga kata dia bisa diambil kesimpulan apakah masa transisi darurat bencana perlu diperpanjang atau tidak.

Sebab kata, Longki, sesuai arahan Wakil Presiden (Wapres) RI, M Jusuf Kalla menghubunginya melalui sambungan telepon, telah mempersilahkan Pemprov Sulteng untuk memperpanjang transisi jika masih dianggap perlu.
Selain itu Wapres juga menginformasikan  untuk pemenuhan listrik Huntara sudah diinstruksikan langsung kepada direktur utama PLN.

Untuk itu pihaknya jelas Longki perlu mendengar langsung progres penanganan bencana dari semua sektor.

Selanjutnya, Ketua Satgas PUPR Arie Setiadi menyampaikan progres pembangunan Huntara. Arie menjelaskan, dari target 699 unit Huntara, sampai dengan saat ini sudah terbangun sebanyak 488 Unit.

Akan tetapi menurut Arie, belum satupun Huntara yang mendapat pasokan listrik dan air bersih. Karena itu Arie meminta waktu selama dua bulan kedepan untuk menyelesaikan seluruh pembangunan Huntara.

Dalam kesempatan itu, Arie meminta  Bupati Sigi, Donggala dan Walikota Palu agar dapat segera mengisi Huntara yang telah siap untuk di Huni.

Selanjutnya Kepala Dinas Sosial Sulteng Ridwan Mumu. Sekaitan dengan dana santunan, Ridwan menyatakanbbahwa proses pencairan dana duka sudah sampai proses verifikasi.
Dari 4.402 korban meninggal kata dia seluruhnya telah terverifikasi. Namun baru sekitar 1.606 diantaranya yang melengkapi berkas persyaratan.

“Dana santunan duka bagi 1.606 yang telah lengkap ini sudah siap ditransfer kepada rekening masing masing ahli waris,”urai Ridwan Mumu.

Berikutnya pemberian jaminan hidup. Saat ini jelas Ridwan jumlah pengungsi yang mendapat jaminan itu sebanyak 72.000 jiwa.
Jaminan akan diberikan selama 60hari lengkap dengan perlengkapan Huntara.

“Sementara dalam proses sehingga masih dibutuhkan adanya perpanjangan transisi darurat,”jelas Ridwan.

Permintaan perpanjangan masa transisi  darurat juga dikemukakan  Walikota Palu dan Wakil Bupati Sigi yang hadir dalam rapat itu.

Sementara Danrem 132 Tadulako menyatakan, jika transisi kembali diperpanjang maka perlu dibentuk kembali  posko bersama untuk dapat mengevaluasi  seluruh kegiatan kegiatan yang akan dicapai.

Kepala BPBD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, sependapat perpanjangan masa transisi  darurat. Setidaknya kaya dia jika  melihat kebutuhan penyelesaian Huntara yang prosesnya cukup panjang.
Setelah mendengar keluhan yang ada, pejabat BNP,  Endang Suhendra, menyatakan bahwa perlakukan terhadap masa transisi darurat dan tanggap darurat pada dasarnya sama saja.

Karena itu kata dia, jika memang  masih dilakukan perpanjangan, maka  perlu waktu yang terukur  serta menetapkan target target yang akan diselesaikan.

Endang Suhendra juga menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi tim Auditor bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan penanggulangan bencana Sulawesi Tengah mendapat penilaian sangat baik .

Setalah mendengar seluruh tanggapan,  Gubernur Sulteng akhirnya memutuskan untuk memperpanjang  masa transisi darurat selama 60 kerja.
Terhitung sejak tanggal 24 Pebruari sampai dengan 28 April 2019.

Selanjutnya menetapkan Posko Bersama bertempat di Makodam 132 Tadulako dan Menetapkan Ketua Posko Bersama adalah Danrem 132 Tadulako, Wakil Ketua Sekda Propinsi Sulawesi Tengah dan Sekretaris Kepala BPBD Propinsi Sulawesi Tengah dan Surat Keputusan Penetapannya akan ditetapkan selanjutnya.

(humas/palu ekspres)