“Dana santunan duka bagi 1.606 yang telah lengkap ini sudah siap ditransfer kepada rekening masing masing ahli waris,”urai Ridwan Mumu.
Berikutnya pemberian jaminan hidup. Saat ini jelas Ridwan jumlah pengungsi yang mendapat jaminan itu sebanyak 72.000 jiwa.
Jaminan akan diberikan selama 60hari lengkap dengan perlengkapan Huntara.
“Sementara dalam proses sehingga masih dibutuhkan adanya perpanjangan transisi darurat,”jelas Ridwan.
Permintaan perpanjangan masa transisi darurat juga dikemukakan Walikota Palu dan Wakil Bupati Sigi yang hadir dalam rapat itu.
Sementara Danrem 132 Tadulako menyatakan, jika transisi kembali diperpanjang maka perlu dibentuk kembali posko bersama untuk dapat mengevaluasi seluruh kegiatan kegiatan yang akan dicapai.
Kepala BPBD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, sependapat perpanjangan masa transisi darurat. Setidaknya kaya dia jika melihat kebutuhan penyelesaian Huntara yang prosesnya cukup panjang.
Setelah mendengar keluhan yang ada, pejabat BNP, Endang Suhendra, menyatakan bahwa perlakukan terhadap masa transisi darurat dan tanggap darurat pada dasarnya sama saja.
Karena itu kata dia, jika memang masih dilakukan perpanjangan, maka perlu waktu yang terukur serta menetapkan target target yang akan diselesaikan.
Endang Suhendra juga menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi tim Auditor bahwa pelaksanaan seluruh kegiatan penanggulangan bencana Sulawesi Tengah mendapat penilaian sangat baik .
Setalah mendengar seluruh tanggapan, Gubernur Sulteng akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa transisi darurat selama 60 kerja.
Terhitung sejak tanggal 24 Pebruari sampai dengan 28 April 2019.
Selanjutnya menetapkan Posko Bersama bertempat di Makodam 132 Tadulako dan Menetapkan Ketua Posko Bersama adalah Danrem 132 Tadulako, Wakil Ketua Sekda Propinsi Sulawesi Tengah dan Sekretaris Kepala BPBD Propinsi Sulawesi Tengah dan Surat Keputusan Penetapannya akan ditetapkan selanjutnya.
(humas/palu ekspres)