PALU EKSPRES, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengundang pengurus dan perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), Kamis (21/2/2019) ke Istana Merdeka, Jakarta. Orang nomor satu di Indonesia ini ingin mendengar langsung apa saja masalah-masalah yang dihadapi pekerja di sektor perkebunan milik BUMN ini.
Sebanyak 16 pengurus FSPBUN yang diketuai Tuhu Bangun pun diterima Presiden, didampingi oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. FSPBUN adalah serikat pekerja karyawan yang bekerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
“Beliau mengundang para pengurus Serikat Pekerja untuk menanyakan persoalan-persoalan sektor perkebunan,” tutur Menteri BUMN, Rini Soemarno, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/2).
Dalam pertemuan itu, Rini menjelaskan, Presiden Joko Widodo menitipkan pesan agar aset-aset Perkebunan Nusantara yang jumlahnya mencapai sekitar satu juta hektare untuk dapat dijaga sekaligus dikembangkan.
“Perkebunan Nusantara harus bisa memberikan kesejahteraan kepada karyawannya, masyarakat sekelilingnya serta negara,” imbuhnya.
Selain itu, persoalan kesejahteraan karyawan juga didengar langsung oleh Presiden selama pertemuan. Kepada Menteri BUMN, Presiden menekankan betul agar Perkebunan Nusantara memerhatikan kesejahteraan karyawan.
Salah satu upaya yang terpikir lewat dialog tersebut ialah dengan memberikan hak kelola lahan bagi para karyawan yang telah mengabdi dan bekerja di Perkebunan Nusantara selama beberapa tahun ke belakang.
“Bapak Presiden meminta kepada saya supaya karyawan-karyawan dari perkebunan ini yang sudah mengabdi 10 tahun ke atas bisa mendapatkan lahan 1.000 meter persegi sehingga mereka mendapatkan ketenangan tinggal di sana dan punya tempat tinggal yang permanen. Komitmen mereka untuk menjaga kebun-kebun ini juga menjadi tinggi,” tandasnya.
Adapun status lahan dimaksud adalah hak milik dengan catatan di sertifikat, apabila lahan akan dilepas di kemudian hari oleh pekerja maka harus dijual kembali kepada PTPN. Kendati demikian, Presiden meminta agar usulannya tersebut dikaji dan dirumuskan terlebih dahulu oleh Menteri BUMN.
(uji/jpc)