PALU EKSPRES, PARIGI– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Kepala Bidang Manejemen Sekolah Dasar (SD), Abdul Sahid Nurdin Badja menegaskan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
“Apabila ditemukan, atau ada laporan dari wali murid ada pungutan dari pihak sekolah, saya akan panggil mereka, jika terbukti saya suruh kembalikan uang itu, kalau tidak resikonya tanggung sendiri,” kata Sahid sapaan akrab Kabid Manejemen SD itu, saat ditemui Palu Ekspres di kantornya, Jumat 22 Februari 2019.
Dia mengatakan, sesuai aturan pencairan dana PIP tersebut, kepada siswa melalui Bank. Prosesnya disesuaikan dengan data pokok pendidikan (Dapodik).
Pihak Disdikbud lanjut dia, hanya memastikan kebenaran bahwa dana PIP itu telah diterima oleh siswa tanpa ada potongan sepeserpun dari pihak sekolah.
Secara aturan kata Sahid, pencairan dana PIP tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui usulan sekolah, dengan syarat-syarat pengusulan yang disingkronisasikan dengan data Kementerian Sosial (Kemensos).
“Siswa penerima PIP harus memiliki kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta anak yatim piatu,” jelasnya.
Sehingga, setiap penerimaan siswa baru oleh pihak sekolah, harus menyertakan bukti data yang menyatakan bahwa siswa tersebut benar berasal dari keluarga tidak mampu.
Demikian juga dengan siswa yatim maupun piatu harus terdaftar di sistem Dapodik sekolah. Dengan demikian siswa itu akan terdaftar sebagai penerima dana PIP.
“Dari data itu, pihak Kementerian akan menginputnya melalui sistem aplikasi PIP. Sistem ini memang dikhususkan untuk data siswa penerima manfaat dalam bentuk SK yang dimasukkan melalui Dapodik,” jelas Sahid.
Setelah SK penerima PIP sudah teraftar dalam aplikasi Dapodik tambahnya, selanjutnya pihak sekolah melaporkan kepada pihak Bank BRI untuk dilakukan pencairan. Sehingga, dalam penerimaan dana PIP itu, tidak boleh diwakili terkecuali siswa yang belum dewasa atau usia SD yang dapat diwakili oleh orang tua wali.
(asw/palu ekspres)






