Hamsir Soroti Tiga Perda ‘Mandul’ di Palu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Tiga peraturan daerah (Perda) Kota Palu dinilai tidak berjalan efektif sebagaimana mestinya. Perda itu dianggap ‘mandul’ karena sama sekali tidak ada penegakan yang dilakukan Pemkot Palu.

Ketiga Perda itu antara lain Perda penanggulangan kemiskinan kota, Perda kawasan tanpa rokok (KTR) dan Perda penertiban hewan ternak.

Bacaan Lainnya

Sorotan tentang tiga Perda ini dikemukakan Anggota DPRD Palu, Hamsir dalam sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), Jumat 22 Februari 2019.

Hamsir sendiri merupakan salahsatu anggota Pansus satu yang membahas Ranperda tentang penertiban dan pembinaan pedagang kreatif lapangan (PKL) serta Ranperda pemberian fasilitas dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) Palu.

Mislanya kata Hamsir, Perda penanggulangan kemiskinan. Sejauh ini Perda itu ia nilai tidak efektif karena data angka kemiskinan di Kota Palu malah makin bertambah meskipun ada regulasinya.

“Kita tidak tahu apakah itu terjadi karena setelah terjadi bencana atau karena memang Perda itu tidak dilaksanakan dengan baik,”katanya.

Begitu pula dengan Perda KTR. Secara kasat mata petugas dari Satpol PP kata dia tidak berdaya menegakkan aturan itu. Selanjutnya Perda penertiban ternak. Pelaksanan Perda ini hanya efektif di awal awal setelah disahkan. Setelah itu tidak terlihat lagi konsentrasi penertiban ternak.

“Habis ditertibkan, ditangkap lalu dilepas lagi. Ini karena tidak ada anggaran yang memadai,”ujarnya

Menurut dalam melaksanakan Perda, seharusnya turut disokong dengan anggaran. Agar pelaksanaannya bisa berjalan efektif.

“Jadi untuk apa dibuat kalau tidak ada anggaran untuk melaksanakan,”jelasnya.

Selain menyorot tiga Ranperda itu, Hamsir pun mempertanyakan urgensi pembentukan Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan reproduksi (Kespro).

“Meskipun saya sendiri  anggota Pansus 1, tapi kita ingin tau apa urgensinya Ranperda itu dari Pansus dua,”sebutnya.

Jika belum terlalu urgensi, sebaiknya Ranperda itu tidak perlu dibuat. Jangan sampai sebut Hamsir, Ranperda tersebut nantinya akan berakhir sama seperti beberapa Perda sebelumnya yang tidak berjalan efektif.

Pos terkait