PALU EKSPRES, JAKARTA – Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo (Jokowi) kembali memamerkan program bagi-bagi kartu baru saat menyampaikan pidato di acara Konvensi Rakyat Optimis Indonesia Maju pada Minggu (24/2/2019). Mulai dari Kartu Sembako Murah, Kartu Indonesia Piintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Kartu Pra Kerja.
Seperti diketahui, sebelumnya capres petahana sudah membagikan kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) selama menjalankan pemerintahan 4,5 tahun terakhir ini.
Menanggapi itu, Analis Ekonomi Politik Fine Institute Kusfiardi mengungkapkan, kartu PKH, KIS, KIP, Kartu Sembako Murah, KIP Kuliah dan Kartu Pra-Kerja, semuanya itu bisa dianggap sebagai bagian mendidik masyarakat dengan hal-hal instan.
“Ini instrumen menyenangkan semua orang, dengan cara menyebar subsidi, bansos, atau BLT sebanyak-banyaknya,” kata Kusfiardi di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Menurut dia, bagi-bagi kartu seperti ini menunjukkan lemahnya kemampuan capres petahana dalam memahami misi yang terdapat dalam konstitusi UUD 1945, sekaligus menunjukkan jalan pintas dengan semangat mengejar populisme.
Dijelaskan, Kusfiardi, dalam pembukaan UUD 1945, terkait kewajiban pemerintah menyebutkan bahwa pembentukan suatu Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Dalam batang tubuh konstitusi ditegaskan pula bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya,” jelasnya.
Kemudian terkait hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, Ia mengutip Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tambahnya.
Karena itu, Kusfiardi menilai, seluruh program bansos capres petahana bukan hanya mereduksi makna bantuan sosial tapi juga bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945.
“Bahkan, bansos digunakan untuk mengakali kinerja capres petahana, terutama dalam hal menurunkan angka kemiskinan,” ucap Kusfiardi.
Sementara itu, menurut studi Bank Dunia, bansos yang diterima sampai dengan 25 persen dari pengeluaran perkapita per bulan akan mampu meningkatkan konsumsi pengeluaran perkapita sampai 22,4 persen dan dapat menurunkan angka kemiskinan sampai tiga persen.
Namun, menurut Kusfiardi, turunnya angka kemiskinan dengan instrumen bansos tentu sangat ringkih, karena tidak menyelesaikan persoalan pokok yang terkait kemiskinan. Diantaranya soal penciptaan lapangan kerja dan stabilitas harga kebutuhan pokok.
“Tampaknya capres petahana memang bertujuan hanya sekedar mau menyenangkan semua orang. Caranya dengan menyebar subsidi, bansos, atau BLT sebanyak-banyaknya, mendidik masyarakat dengan hal-hal instan, ini bisa membahayakan,” tandasnya.
(igm/jpc)






