KPU Kaji Opsi Uji Materi Untuk Pemilih Pindah Wilayah

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan opsi uji materi (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) yang terancam tidak bisa mencoblos.

“KPU hanya menyampaikan ada persoalan ini, KPU sedang menimbang apakah KPU melakukan JR atau tidak, sedang dibahas di rapat pleno, sedang menimbang,” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di D’Hotel, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Viryan menjelaskan, selain KPU, pihak yang paling memungkinkan mengajukan uji materi yaitu KPU daerah dan masyarakat sipil.

“Ya bisa, kalau masyarakat tergantung masyarakat, kan KPU nggak bisa, kalau KPU lebih kepada menimbang apakah KPU yang men JR atau tidak, nah ini yang sedang dibahas dalam rapat pleno,” tuturnya.

Pasal yang akan diuji antara lain Pasal 344 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

(wid/rmol)

Pos terkait