PALU EKSPRES, SIGI – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), sudah mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2019 kepada pemerintah pusat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi Anwar mengatakan, pencairan dana desa tahap pertama tahun ini paling lambat berakhir pada bulan Juni nanti. “Kalau kita melihat ke depannya, cairnya dana desa tahun ini di tahap satu sebesar 20 persen. Limit waktunya dari bulan Januari sudah bisa dicairkan dan paling lambat bulan Juni minggu ketiga itu sudah harus cair semua,” ujarnya, Rabu 27 Februari 2019.
Menurut Anwar, untuk pencairan dana desa tahap ke dua sendiri akan dimulai pada bulan Maret dan paling lambat minggu ke- 4 bulan Juni, Selanjuntnya tahap ke tiga sekitar November 2019 sesuai dengan persayaratan yang telah berlaku.
Untuk persayaratan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2019 kata Anwar, selain dari APBD yang sudah ada kemudian juga Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran anggaran di masing-masing desa.
“Kita sudah muat laporan penggunaan tahun lalu, kalau sudah diselesaikan nanti bisa ditransfer ke rekenening kas daerah, kemudian dikirim ke rekening desa,” ujarnya.
Anwar menegaskan, untuk wilayah Kabupaten Sigi, pencairan dana desa tahap pertama tahun ini bisa lebih cepat yaitu, bulan maret. Namun hal itu juga harus didukung oleh kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sekarang kita telah melakukan evaluasi anggaran, kemudian syarat-syarat pencairan sedang kita kumpulkan sebagai bahan laporan kepada pemerintah pusat. Yah mudah-mudahan maret bulan depan sudah bisa cair,” pungkasnya.
(mg4/palu ekspres)






