Dinsos Palu Ajukan 1.383 Penerima Santunan Duka

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu telah mengajukan nama-nama korban meninggal dunia akibat bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kepentingan penyaluran dana santunan duka bagi ahli warisnya. Untuk tahap pertama diajukan sebanyak 1.383 orang.

Kepala Dinsos Palu, Abidin menjelaskan, daftar nama tersebut sudah melalui verifikasi dan validasi (verivali) yang dilakukan pihak Kementerian Sosial (Kemensos). Verivali dilakukan untuk memastikan kebenaran data korban yang diajukan tersebut. 

Nama -nama korban itu diajukan bersamaan dengan nama ahli waris korban.

“Verivali dilakukan tim Kemensos.
Kami di Palu hanya memfasilitasi,”kata Abidin, Selasa 5 Maret 2019.

Mengenai kepastian waktu pencairan dana santunan, pihaknya jelas Abidin belum diberikan informasi detail. Abidin baru bisa memastikan dana tersebut nantinya akan ditransfer langsung ke nomor rekening ahli waris.

“Kalau itu kami belum tau. Kita menunggu keputusan dari pusat melalui BNPB.
Ini juga tunggu info dari Kemenkeu,”jelasnya.

Ahli waris korban yang diajukan menurutnya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Syaratnya antara lain, KTP, kartu keluarga, surat keterangan kematian, akte kematian dan surat keterangan ahli waris.

“Itu sudah dalam posisi persyaratan lengkap,”ujarnya

Sementara bagi ahli waris lain yang belum melengkapi syarat, pihaknya berharap segera  melengkapi agar diajukan dalam tahap dua berikutnya.

“Mislanya ada yang belum punya KTP, itu bisa buat keterangan domisili dari kelurahan,”terangnya.

Abidin lebih jauh menjelaskan, ahli waris korban meninggal dunia antara lain anak, orang tua atau saudara kandung. Semisal korbannya adalah sepasang suami istri, maka ahli warisnya adalah anak kandung atau orang tua.
Bila sepasang suami istri tidak memiliki anak, maka ahli warisnya adalah orang tua keduanya. Sedangkan apabila orang tuanya juga sudah meninggal dunia, maka ahli warisnya adalah saudara kandung dari keduanya.

“Jika ketiga unsur ahli waris tidak bisa dipenuhi, maka santunannya putus,”urai Abidin.

Dana santunan untuk satu korban jiwa tambah Abidin hanya bisa diberikan pada satu ahli waris. Contohnya, jika yang meninggal adalah sepasang suami dan memiliki tiga anak yang masih hidup. Maka hanya salahsatu anak diantaranya yang akan diberikan santunan.
Tetapi anak tersebut menerima nilai santunan untuk dua korban sekaligus.

Pos terkait