Kontras Nilai Penangkapan Robertus Dinilai Tak Berdasar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai, penetapan tersangka terhadap dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Lantaran, polisi menyangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap aktivis HAM tersebut.

“Penangkapan Robertus Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum serta demokrasi,” kata koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani melalui siaran pers, Kamis (7/3/2019).

Yati menuturkan, apa yang disampaikan Robert pada saat orasi aksi Kamisan beberapa waktu lalu adalah kritik mengenai rencana pemerintah menempatkan personel TNI aktif pada kementerian.

Namun, Robert dituduhkan menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.

“Rencana ini jelas bertentangan dengan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara yang sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan amandemennya, UU TNI dan TAP MPR VII/ MPR/ 2000 tentang peran TNI dan Polri,” ucap Yati.

Yati lantas menyebut, memasukkan TNI pada kementerian sipil mengingatkan kpada Dwi Fungsi ABRI pada rezim Orde Baru yang telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyemangat dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara dan TAP MPR VI/ MPR/ 2000 tentang pemisahan TNI-Polri.

“Bagi Robertus, menempatkan TNI pada kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti yang telah ditunjukkan pada era Orde Baru,” ungkap Yati.

Oleh karena itu, Yati bersama tim Advokasi Kebebasan Berekspresi meminta Polisi segera membebaskan Robertus dari jerat hukum yang dinilai cenderung otoriter.

(rid/jpc)

 

Pos terkait