PALU EKSPRES, SIGI – Polsek Dolo berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Langaleso dan Desa Karawana, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
Tiga tersangka ini berinisial IS (22), FH (25), dan MB (33). Dari ketiga tersangka, jajaran Polsek Dolo mengamankan barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor.
Wakapolsek Dolo, IPDA Lukman M melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis 7 Maret 2019, menjelaskan, penangkapan tiga tersangka ini berdasarkan hasil laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan unit Reskrim Polsek Dolo.
“Dari hasil penyelidikan, satu tersangka inisial IS berhasil kami amankan pada hari Minggu, 17 Februari 2019 sekitar pukul 04.00 Wita di kediamannya Desa Tulo,” kata IPDA Lukman.
Di rumah IS, ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, sepeda motor tersebut adalah hasil curian.
Dari keterangan tersangka IS, Polisi kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya yang berinisial FA beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Blade.
”Dari hasil pengembangan kedua tersangka, yakni IS dan FA serta satu tersangka lainnya atasnama MB, kami berhasil amankan di kediamannya di Desa Sidondo, bersama barang bukti motor curian. MB ini sebagai penadah,” ujarnya.
Sebenarnya ada 4 tersangka dalam kasus curanmor ini katanya, namun satu tersangka lainnya berinisial WA masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mg4/palu ekspres)