PALU EKSPRES, SIGI– Kasi Pencatatan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian Dukcapil Kabupaten Sigi, Sam Donal S.Sos, menyatakan sudah ada 180 keluarga korban meninggal dunia akibat bencana gempa di Kabupaten Sigi yang membuat akta kematian.
“ Ini jumlah sampai awal bulan Maret 2019,” katanya kepada Media ini, Jumat 8 Maret 2019.
Sam menyebutkan, banyak keluarga korban meninggal dunia akibat bencana gempa yang membuat akta kematian, tapi sampai saat ini akta kematian yang sudah dibuatkan tidak kunjung diambil di kantor.
“Kami tidak tahu apa alasannya kenapa sampai saat ini akta kematianya belum diambil, padahal akta kematian ini sudah selesai dari bulan lalu,” jelasnya.
Sam menyatakan, pembuatan akta kematian itu tidak lama prosesnya asalkan persyaratannya sudah lengkap.
“Kalau korban meninggal dunia akibat bencana gempa dan likuefaksi harus ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kematiannya, baru bisa dibuatkan akta kematian,” terangnya.
(mg4/palu ekspres)