Taman Nasional Togean Makan Korban, Tebang Pohon di Kebun Sendiri Demarius Dipenjara

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kehadiran Taman Nasional di manapun selalu membawa korban. Kali di Taman Nasional Togean yang membuat Demarius Baramboa warga Desa Patoyan, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dikurung selama setahun lebih. Demarius ditahan sejak 15 Maret 2018, karena menebang satu pohon di kebunnya sendiri.
Demarius Baramboa ditangkap Tim Gabungan dari Kementerian, Polda Sulteng, Polres Touna, Polsus dan TNKT. Dia dituntut 2,6 Tahun dan divonis 1,6 Tahun.

Pengacara Edmon Leonardo Siahaan melalui siaran persnya yang diterima Palu Ekspres, Minggu (10/3/2019), mempertanyakan cara penegakan hukum yang diambil aparat, ketika warga mengolah kebunnya justru diganjar dengan hukuman penjara.  Sementara pada saat yang bersamaan, sambung Edmon, pengusaha-pengusaha kayu dibiarkan melenggang bebas.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, pendekatan hukum yang harus dilakukan oleh TNKT bukanlah pendekatan hukum formal pidana. Melainkan lebih kepada pendekatan hukum restorative justice. Atau suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut. Atau bisa juga kata dia, ada upaya perdamaian di luar pengadilan. Dengan maksud dan tujuan agar permasalahan hukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Dikatakannya, kasus seperti ini terjadi hampir di semua desa yang masuk TNKP. Masyarakat yang selama ini mengambil kayu untuk bahan membuat perahu, selalu didatangi oleh aparat Polisi dan Polsus yang bersenjata api lengkap.

Ada juga kasus lainnya, ungkap Edmon, terjadi di antara Desa Molowagu Tumbulawa. Dimana jalan yang selama ini selalu dilintasi warga akhirnya dilarang untuk dilintasi karena itu jalan yang selalui dilalui babi hutan.

Karena itu, sebaiknya keberadaan TNKT ini harus dihentikan. Sejak awal tidak melibatkan masyarakat lokal secara maksimal dalam penetapannya.

Penetapan TNKP kata dia, seakan-akan pulau-pulau di Togean tidak berpenghuni. Hal ini akan semakin parah kalau zonasi makin membatasi ruang gerak masyarakat lokal dengan ancaman penegakan hukum yang serampangan dan intimidatif.

Pos terkait