PALU EKSPRES, SIGI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi tidak akan turun lapangan lagi untuk melakukan perekaman KTP elektronik terhitung sejak Mei 2019.
Kepala bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kabupaten Sigi, Bachtiar, Senin, 11 Maret 2019 mengatakan, jika Dukcapil mau turun lapangan, pastinya dibutuhkan anggaran lagi. Sedangkan anggaran saat ini sudah semakin menipis dan hanya cukup sampai bulan depan.
Dengan demikian, jika pos anggaran turun lapangan untuk melakukan pencetakan e-KTP sudah habis, secara otomatis tentu pihak Dukcapil tidak bisa lagi turun lapangan dan itu kemungkinan besar bulan Mei tahun ini sudah habis anggaranya.
Bachtiar mengakui, sebenarnya pos anggaran untuk turun lapangan melakukan perekaman e-KTP mencukupi sampai akhir tahun. Namun, beberapa bulan terkahir ini, pihaknya sangat intens turun lapangan melakukan perekaman e-KTP. “Ini dilakukan, mengingat pada pemilu nanti, ribuan warga di Kabupaten Sigi yang belum memiliki e-KTP sudah harus memilikinya agar bisa ikut menyalurkan hak politiknya pada pemilu 17 April 2019,” ujarnya.
Dalam sepekan terakhir ini kata Bactiar, pihak Dukcapil Sigi biasa turun sebanyak 2 hingga 3 kali ke lapangan untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor desa maupun di kantor camat.
“Untuk bulan ini sampai bulan depan kita fokus ke kecamatan-kecamatan yang masih banyak warganya belum ber KTP, seperti di Kecamatan Kulawi Raya, Marawola Barat, Kecamatan Pipikoro dan Kecamatan Lindu,” ungkapnya.
Bachtiar menjelaskan, yang jadi kendala di lapangan saat melakukan perekaman adalah persoalan jaringan internet. Karena beberapa kecamatan di Kabupaten Sigi sangat sulit jaringannya, seperti di Kecamatan Pipikoro, Kecamatan Lindu.
“Jaringan internet itu harus 3 G atau 4 G, kalau tidak kita tidak bisa melakukan perekaman,” ujarnya.
Sebenarnya Dukcapil Sigi mendapat panggilan dari Dirjen Capil untuk melakukan pencetakan di pusat, akan tetapi panggilan tersebut tidak ditindaklanjuti hanya karena persoalan keterbatasan anggaran.
“Kalau mau dicetak di pusat per satu keping itu biayanya Rp 4200, belum ditambah pajaknya. Kalau ditambah pajaknya, palingan kena Rp.4500-Rp5000. Nah, yang mau dicetak KTP-nya warga yang sudah merekam itu ribuan, jadi sangat mahal, baru disisi lain tidak ada anggaran untuk itu,” ujarnya.