PALU EKSPRES, JAKARTA – Lion Air Group memutuskan untuk menghentikan sementara operasional pesawat tipe Boeing 737 Max-8. Hal ini menindaklanjuti keputusan Kementerian Perhubungan yang meminta maskapai pengguna pesawat tipe tersebut dilarang terbang sementara.
Saat ini, diketahui jika maskapai singa terbang itu memiliki 11 pesawat Boeing tipe 737 Max-8. Namun, saat ini hanya menyisakan 10 pesawat lantaran 1 lainnya mengalami insiden kecelakaan di Perairan Tanjung Karawang tahun lalu.
“Sehubungan dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX-8, dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 (sepuluh) pesawat Boeing 737 MAX-8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Senin (11/3/2019).
“Upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tambahnya.
Danang menegaskan, Lion Air telah menjalankan standar aturan penerbangan yang telah ditetapkan pemerintah selaku regulator.
“Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat,” kata Danang.
Ke depan, Lion Air berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini dilakukan untuk tetap menjamin kualitas pelayanan dan keamanan dari maskapai.
“Lion Air terus berkomunikasi dengan DKUPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) dalam kaitan menyampaikan informasi serta data-data pengoperasian pesawat Boeing 737 MAX-8,” tandasnya.
(han/jpc)