Bakal Kena Aturan PPnBM, Mobil Murah Bisa Jadi Mahal

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, JAKARTA – Mobil murah ramah lingkungan (LCGC) bakal jadi mahal. Bila selama ini harga mobil murah bisa ditekan lantaran mendapat fasilitas pajak 0 persen, dalam skema baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), LCGC bakal kena pajak 3 persen. Formulasi pajak baru tersebut diharapkan menstimulasi lebih banyak lagi produk otomotif rendah emisi.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaku industri otomotif. Menurutnya, beberapa skema bisa dilakukan oleh produsen. Salah satunya, memperbaiki kualitas emisi LCGC agar menjadi lebih rendah untuk bisa mendapatkan insentif.

Dari draf PPnBM yang baru, memang LCGC yang dikenai pajak 3 persen masih bisa mendapatkan potongan 1 persen jika mesin yang digunakan sudah Euro 4. Opsi lain, produsen menyerap beban 3 persen tersebut, lalu mengatur ulang strategi pricing.

”Banyak opsi. Itu semua nanti bergantung kebijakan APM (agen pemegang merek),” ujar Jongkie dikutip Jawa Pos, Selasa (12/3/2019).

Pasar mobil LCGC mencapai 22 persen atau setara 250 ribu unit dari total 1,1 juta penjualan roda empat. Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto mengatakan tidak akan membebankan pajak 3 persen tersebut langsung kepada konsumen.

”Kami akan cari caranya, apakah nanti ada penyesuaian emisi sesuai ketentuan atau kami sendiri yang akan serap 3 persen itu,” kata Soerjo.

Menyerap beban pajak 3 persen tersebut bukan tanpa konsekuensi. Dia membenarkan, ada potensi semakin tipisnya keuntungan produsen untuk memproduksi LCGC. Namun, dia menegaskan bahwa selama ini segmen LCGC atau yang diklasifikasikan sebagai KBH 2 memang bukan profit maker bagi produsen. Sejauh ini, duet LCGC Toyota dan Daihatsu, yakni Calya-Sigra dan Agya-Ayla, menyumbang penjualan 8 ribu unit dan 4 ribu unit per bulan.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, berdasar skema baru, akan terdapat tambahan penerimaan dari pos PPnBM. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, perhitungan dalam skema PPnBM didasarkan pada penjualan mobil saat ini di kisaran 1 juta unit plus pertumbuhan penjualan tahunan 3 persen. Saat skema baru tersebut diterapkan pada 2021, penerimaan PPnBM dari kendaraan bermotor mencapai Rp 26,2 triliun dengan penjualan 1,19 juta unit. Pada 2022, penerimaan negara juga akan bertambah menjadi Rp 27,8 triliun dari pos PPnBM dengan asumsi penjualan 1,22 juta unit.

Pos terkait