Ia menuturkan, usai mendapatkan keterangan istitaah maka calon jemaah bersangkutan akan langsung terdata di bank penerima setoran BPIH, untuk melakukan pelunasan.
“Kalau calon jemaah telah memenuhi syarat maka Insyaallah namanya akan ada di bank untuk melakukan pelunasan. Kalau tidak istitaah maka tidak dapat melakukan pelunasan,” tandasnya.
Proses pelunasan BPIH dijadwalkan mulai 19 Maret 2019 hingga 15 April 2019 mendatang. Untuk CJH reguler asal Sulteng yang tergabung dalam Embarkasi Balikpapan BPIH yang ditetapkan sesuai Keppres nomor 8 tahun 2019 tentang BPIH 1440 H/2019 M adalah sebesar Rp Rp38.259.345 per jemaah. Sedangkan untuk TPHD Embarkasi Balikpapan sebesar Rp72.243.504.
(abr/palu ekspres)