Rekam Biometrik CJH di Palu Selama Lima Hari

  • Whatsapp
Isnaeni

PALU EKSPRES, PALU – Ada yang berbeda pada persiapan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini. Jika pada tahun lalu perekaman biometrik dilakukan pada saat jemaah tiba di Embarkasi, pada musim haji tahun 1440 H/2019 M kali ini hal tersebut dilakukan di hampir seluruh wilayah di Indonesia, salah satunya di Kota Palu.

Perekaman biometrik Calon Jemaah Haji (CJH) di antaranya meliputi identifikasi sidik jari, pengenalan wajah, telapak tangan dan retina mata. Ini menjadi salah satu syarat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menerbitkan Visa Haji 2019.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Saudi telah menunjuk VFS Tasheel untuk melaksanakan perekaman biometrik calon jemaah haji Indonesia.
“Tahun lalu sudah dilakukan juga, tapi masih di Embarkasi,” kata Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Muh. Isnaeni, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 19 Maret 2019.

Isnaeni mengungkapkan, perekaman biometrik untuk calon jemaah haji asal Kota Palu dilaksanakan selama selama lima hari mulai Selasa 19 Maret 2019 hingga Sabtu 23 Maret 2019, di kompleks Bandara Mutiara Sis Aljufrie Palu.

Disebutkannya, perekaman biometrik yang dilakukan di tiap daerah berdampak positif utamanya terkait efisiensi waktu para jemaah haji nantinya.

Sebelumnya jemaah asal Kota Palu setelah tiba di Asrama Haji Embarkasi Balikpapan, tidak langsung menuju kamar untuk beristirahat, tetapi lebih dulu mengantre untuk melakukan perekaman biometrik. Hal ini menurutnya cukup menguras energi jemaah sebelum menempuh perjalanan jauh menuju tanah suci.
“Ini untuk memudahkan jemaah, jadi nanti datang di Balikpapan tidak perlu lagi melakukan rekam biometrik, bisa langsung beristirahat,” ujarnya.

ISTITAAH SEBELUM MELUNASI

Masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk seluruh CJH sudah dimulai pada 19 Maret 2019. Terkait hal ini, Isnaeni mengingatkan kepada seluruh CJH asal Kota Palu yang akan berangkat tahun ini, untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua sebagai sarana mendapatkan syarat istitaah.
“Istitaah salah satu syarat pelunasan, bila CJH belum memenuhi persyaratan istitaah maka jemaah tersebut belum bisa melakukan pelunasan, bagaimana memperoleh istitaah itu melalui pemeriksaan kesehatan tahap kedua,” jelasnya.

Pos terkait