Selanjutnya, Senin 11 Maret 2019 berkas perkara telah diserahkan ke Penuntut Kejati Sulteng untuk Tahap I.
“Tersangka dijerat sebagaimana Pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf b UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp100mikiar,”demikian Didik.
(mdi/palu ekspres)