Kepala Kantor Kas Bank Sulteng Tipu Nasabah Rp 1 M Lebih

  • Whatsapp
Polda Sulteng

Selanjutnya, Senin 11 Maret 2019 berkas perkara telah diserahkan ke Penuntut Kejati Sulteng  untuk Tahap I.

“Tersangka dijerat sebagaimana Pasal 49 ayat (1) dan (2) huruf b UU No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp100mikiar,”demikian Didik.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait