Fakultas Teknik Untad Nonaktifkan Dosen Pungli

  • Whatsapp
Prof Dr. Amar

PALU EKSPRES, PALU – Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad), mengambil sikap tegas terhadap salah seorang oknum dosen di Program Studi (Prodi) Teknik Geologi berinisial IH, yang dinilai telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa.

Hal ini menanggapi aksi mogok kuliah yang dilakukan sejumlah mahasiswa Prodi Geologi sebelumnya, yang menuntut salah satu dosen, karena dinilai melakukan praktik pungli dengan modus pengadaan Air Conditioner (AC) laboratorium, pembayaran modul praktikum serta denda terkait keterlambatan pengambilan laporan praktikum.
Dekan Fakultas Teknik Untad, Prof. Dr. Amar, via telepon Selasa 19 Maret 2019 mengungkapkan, pimpinan fakultas telah mengeluarkan SK pemberian sanksi kepada dosen yang bersangkutan. Fakultas Teknik Untad memutuskan untuk menonaktifkan oknum dosen tersebut dari tugas mengajar selama satu semester. Hal ini kata Prof. Amar telah sesuai keputusan di tingkat Prodi dan Jurusan.
“Adapun 10 mata kuliah yang sebelumnya diampu oleh dosen yang bersangkutan, telah dialihkan ke dosen lainnya. Kami juga telah berdiskusi dengan pihak Rektorat, terkait penentuan sanksi tersebut,” ujar Prof. Amar.
Ia melanjutkan, setelah menjalani sanksi dosen yang bersangkutan dapat kembali mengajar, namun mata kuliah yang diampu akan dibatasi. Jika pelanggaran tersebut masih terulang dilakukan, maka pihak fakultas akan kembali melakukan penonaktifan, yang dilanjutkan dengan laporan ke Komisi Etik Untad.
“Untuk saat ini penindakan sesuai tahapan, yakni dengan terlebih dahulu memberikan sanksi secara akademik. Dosen yang bersangkutan juga mengaku akan mengganti uang yang telah diserahkan oleh mahasiswa,” tutur Prof. Amar.
Dengan adanya sanksi yang telah dijatuhkan, Prof. Amar berharap para mahasiswa yang sebelumnya mogok dapat kembali kuliah. Ia mengaku menghormati keluhan dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa, olehnya para mahasiswa diimbau untuk kembali mengikuti perkuliahan seperti biasa.

(abr/palu ekspres)

Pos terkait