Walau Dilarang Bawaslu, Militansi Bantaya Mahasiswa Tak Kendor

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Komunitas Perjuangan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi, Yahdi Basma ini terbilang militan. Mereka menyebut diri sebagai Bantaya, akronim dari Barisan Teman Yahdi.

Bacaan Lainnya

Ketua Bantaya Mahasiswa Moh. Fadlan. Foto: Istimewa

Diketahui, Yahdi Basma saat ini adalah Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai Nasdem yang terpilih pada Pemilu 2014 lalu dari Dapil Sulteng III (Tolitoli dan Buol).

Anggota DPRD berperawakan kecil ini dikenal kritis, juga adalah Pimpinan PENA 98, Persatuan Nasional Aktivis 98, komunitas atau paguyuban berhimpunnya para mantan aktivis 98 se Indonesia.

Bantaya sendiri telah berkiprah 2 tahun ini di Kota Palu dengan program pokok menggerakkan partisipasi publik dalam proses politik dan pemerintahan kota. Terbentuk di 46 Kelurah se Kota Palu.
Di level mahasiswa, Bantaya memiliki organ operasional bernama Bantaya Mahasiswa.

Kegiatan Bantaya Mahasiswa. Foto: istimewa
Kemarin, Jumat (22/3/2019), mereka ditemui Bawaslu Kota Palu dan mengantar surat resmi yang isinya tidak memberi izin atas rencana Bantaya Mahasiswa Deklarasi Dukung Ahmad Ali di DPR RI dan Jokowi sebagai Capres mereka, lantaran belum masuk masa kampanye terbuka.

Rencana Bantaya Mahasiswa berkumpul di Taman GOR Reborn Palu, akhirnya dipindahkan ke kantor DPW Nasdem Sulteng Jalan Chairil Anwar Palu.

“Yah, karena kami dilarang Bawaslu, maka kemarin kami minta ijin ke Pimpinan Partai NasDem agar giat deklarasi ini dipindahkan ke dalam ruang tengah kantor NasDem Provinsi”, ujar Moh. Fadlan, Ketua Bantaya Mahasiswa yang saat ini berkampus di UNTAD.

Fajrin selaku Ketua Panitia menambahkan, akhirnya sore ini Sabtu (23/3/2019), Bantaya Mahasiswa yang telah miliki 1000 anggota itu , rencananya berkumpul di Taman GOR harus mengurangi hadir di Kantor NasDem karena keterbatasan daya tampung ruangan. “Mau diapa, ruangan tidak mencukupi kaspitas daya tampung,” kata mahasiswa asal Stie Panca Bhakti Palu ini. (***)

Pos terkait