Urus Tambang, Gubernur Sulteng Datangi KPK

  • Whatsapp

MENCIUTKAN IUP. Langkah berani Gubernur Sulteng mengeluarkan SK penciutan IUP perusahaan tambang yang diketahui memiliki lahan tumpang tindih dilawan dengan gugatan. Sedikitnya enam perusahaan menggugat dibatalkannya SK itu. (Foto: Jafar G Bua)

“Koordinasi dan supervisi saja  untuk pencegahan. Kami membicarakan soal pencegahan saja. Daripada nantinya akan berhadapan dengan masalah hukum,” (Gubernur Sulteng, Longki Djanggola)

JAKARTA, PE — Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 28 November 2016. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya, Sulawesi Tengah ini datang ke lembaga antirasuah itu untuk melakukan koordinasi dan supervisi terkait izin usaha pertambangan yang bermasalah di daerah.

Longki menyatakan kunjungannya ke KPK terkait dengan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencabut IUP-IUP bermasalah di sejumlah daerah Kabupaten. Sejumlah perusahaan diketahui memiliki areal pertambangan di kawasan yang tumpang tindih dan tidak jelas pal batasnya.

“Koordinasi dan supervisi saja  untuk pencegahan. Kami membicarakan soal pencegahan saja. Daripada nantinya akan berhadapan dengan masalah hukum,” tandas Longki Djanggola melalui siaran persnya.

Menurut Longki, mereka membicarakan khususnya mengenai IUP-IUP bermasalah di daerah. “Hari ini (kemarin,red), saya menyambangi pimpinan KPK untuk berkoordinasi soal itu. Ini juga menjawab surat dari KPK terkait koordinasi dan supervisi dalam soal yang kini sedang kami tangani,” kata Longki.

Menurut Gubernur Sulteng dua periode ini, setidaknya saat ini, ada 7 IUP yang bermasalah di wilayah Sulawesi Tengah.

“Nantinya pihak-pihak itu akan diundang untuk duduk satu meja agar masalah ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak hukum atau dampak yang lain. Kemudian ada 6 Perusahaan yang menggugat Gubernur Sulteng terkait penerbitan SK penciutan IUP mereka,” sebut dia.

Seperti diketahui, sedikitnya 6 perusahaan tambang dari Kabupaten Morowali menggugat Gubernur Sulteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Pasalnya, 6 perusahaan tambang tersebut keberatan dengan Surat Keputusan Gubernur tentang penciutan wilayah usaha pertambangannya. Padahal, penciutan yang dilakukan oleh Gubernur itu karena adanya tumpang tindih wilayah usaha tambang.

Kuasa Hukum Gubernur Sulteng, Errol Kimbal, menyampaikan bahwa SK Gubernur Sulteng tersebut didasarkan pada temuan Tim Investigasi Kementerian Dalam Negeri tentang tumpang tindih pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Morowali. Hasil temuan itu disampaikan Mendagri kepada Gubernur Sulteng dalam surat bernomor 590/1255/BAK tertanggal 3 Juni 2015.

“Dalam surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur Sulteng untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih pertambangan dan pemanfaatan SDA yang terjadi di Kabupaten Morowali sampai kemudian terbit SK Gubernur yang mereka gugat itu,” jelas Errol.

Jadi, menurut Errol, dasar SK Gubernur sudah sangat kuat. Apalagi juga merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 43 tahun 2015 tentang tata cara evaluasi penerbitan IUP mineral dan batubara Pasal 12 ayat 1. Gugatan perusahaan ini, imbuh Errol, meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan SK Penciutan itu.
Adapun perusahaan tambang yang menggugat Gubernur Sulteng ke PTUN adalah PT. Bintang Delapan Wahana dengan Nomor  25/G/2016/PTUN Pal, PT. Morindo Bangun Sejahtera Nomor 27/ G/2016/PTUN Pal, PT. Persadatama Inti Jaya Mandiri Nomor  26/G/2016/PTUN Pal, PT. Daya Inti Mineral Nomor 21/G/2016/PTUN Pal, PT. Daya Sumber Mining Indonesia Nomor 20/G/2016/PTUN Pal dan PT. Artha Bumi Mining Nomor 19/G/2016/PTUN Pal.

Sementara satu perusahaan tambang yakni PT. Hengjaya Nickel Utama ditarik oleh Majelis Hakim untuk menjadi tergugat II intervensi (yang berkepentingan). Selain menjadi penggugat, PT Bintang Delapan Wahana juga menjadi tergugat II intervensi terhadap lima perusahaan tambang lainnya yang menjadi penggugat dalam perkara tersebut.

Amir Pakude, Penasehat Hukum DPD Partai Gerindra Sulteng, langkah Gubernur Sulteng Longki Djanggola ini harus diapresiasi sebagai langkah melawan mafia pertambangan. “Saya sebagai pribadi dan bagian dari masyarakat Sulteng memberi apresiasi tinggi atas langkah Gubernur Longki Djanggola ini. Tiada kata lain selain melawan mafia pertambangan. Langkah perang adalah jalan paling ampuh menyelesaikan silang sengkarut lahan pertambangan di wilayah kita,” tandas Amier. (JGB)

Pos terkait