Dua Lokasi Tambang di Parimo Masuk Kontrak Karya PT CPM

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI – Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parimo, Mohamad Idrus, kepada media ini di Parigi, Jumat 29 Maret 2019 mengatakan, dua lokasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah masuk dalam kontrak karya PT Citra Palu Mineral (CPM) untuk kepentingan pengelolaan sumber daya mineral.

Menurut dia, kontrak karya milik CPM tersebut, diteken pada awal 2019 yang mencakup dua lokasi pertambangan emas di daerah Parigi Moutong. Dijelaskannya, bahwa sebelumnya ada empat lokasi sasaran rencana kontrak karya. Namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, meminta dua lokasi lainnya dibatalkan dan permintaan itu telah direspon oleh pihak perusahaan.

“Dua wilayah dibatalkan yaitu, Kecamatan Sausu dan Parigi Barat, sedangkan dua lainnya disetujui yaitu, Kecamatan Palasa dan Moutong,” ungkapnya.

Kata Idrus, kontrak karya merupakan kerjasama yang dibangun antara pemerintah pusat dan pihak swasta asing, atau patungan antara perusahaan asing dengan Nasional yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan Umum.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan pertambangan tanpa izin masih cukup marak di kabupaten tersebut. Dari hasil rapat koordinasi lintas sektor, ditemukan tujuh lokasi pertambangan ilegal yang masih beroperasi meskipun, Pemerintah setempat dan kepolisian telah mengeluarkan surat edaran.

Ia menambahkan, dari tujuh tambang tanpa izin yang sudah teridentifikasi itu berada di Desa Kayuboko, Desa Air Panas, Kecamatan Parigi Barat. Kemudian di wilayah Selatan Parimo, terletak di Desa Salubanga Kecamatan Sausu.

Sedangkan, untuk wilayah utara Kabupaten Parimo itu, kata Idrus berada di Desa Taopa Kecamatan Taopa, Dusun Dengki, Kecamatan Moutong Desa Lobu, Kecamatan Lambunu. Dan Kecamatan Ampibabo, Desa Alo’o.

Sekaitan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Irfan Maraila mengatakan, jika ditinjau dari sisi lingkungan, pihaknya memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan termasuk mengkaji dokumen lingkungan.

Pos terkait