Dua Lokasi Tambang di Parimo Masuk Kontrak Karya PT CPM

  • Whatsapp

Ia mengaku, sejauh ini pihaknya belum menerima dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kegiatan pertambangan umum yang di kelolah CPM di Kabupaten Parimo. “Jika sudah ada amdal, maka itu menjadi acuan kami melakukan pemantauan dilapangan tetapi, hingga saat ini dokumen itu belum kami terima, “ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tengang Pemerintahan Daerah sebut Irfan, kewenangan mengeluarkan izin pertambangan tersebut, melekat pada Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pertambangan.

(asw/palu ekspres)

 

Pos terkait