Diketahui, Jasmin, 53, warga RT 3/RW 1, Desa Singonegoro, Jiken, Blora didakwa melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia ditangkap saat menawarkan kayu Rp 100 ribu. Apesnya, yang ditawari ternyata petugas Perhutani yang sedang nyamar. Benar saja, dia langsung diringkus dan dibawa ke polsek pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 06.30.
Dia ditangkap beserta barang bukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani atau negara Rp 142.912. Alasan Jasmin mencuri kayu karena kepepet kebutuhan hidup. Hasilnya akan untuk beli beras.
(sub/lin)