Minggu, 5 April 2026
Daerah  

KPU Parimo Mulai Sortir Surat Suara Pemilu 2019

HAELL (2) online

PALU EKSPRES, PARIGI– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyortiran sekaligus pelipatan surat suara Pilpres dan Pileg 2019.
“Jadi sambil disortir, diperiksa kalau ada yang tidak layak untuk dipakai dipisahkan,” kata Abdul Chair ditemui media ini saat memantau penyortiran surat suara di salah satu hotel di Parigi, Minggu 31 Maret 2019.

Dijelaskannya, untuk peserta yang melakukan penyortiran, setiap kelompok dibagi 10 orang. Empat orang menyortir, sisanya itu melipat. “Jadi 6 orang melipat karena sudah dipastikan bahwa surat suara yang tidak layak pakai sudah dipisahkan. Jadi agenda hari ini hanya sebatas itu dulu,” ungkapnya.

Menurutnya semua surat suara, baik untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, semuanya sudah dilakukan penyortiran dan pelipatan yang melibatkan kurang lebih 500 orang warga Parigi Moutong.
“Jadi permintaan surat suara untuk kebutuhan KPU Parimo itu sebanyak 1.560 sekian lembar, dan itu sudah terbagi lima item yaitu, DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden. Dengan jumlah wajib pilih 303.941 dikali 5 plus 2 persen, dan diperkirakan waktu penyortiran surat suara ini selama empat hari,” jelasnya.

Dari tiga lokasi yang digunakan oleh KPU untuk melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut lanjut dia, pihaknya sudah menemukan beberapa lembar surat suara yang rusak atau tidak layak untuk digunakan.
“Alhamdulillah dengan ketelitian dari tiga lokasi ini sudah ada ditemukan, termasuk di lokasi ini untuk surat suara DPD dan Presiden ditemukan ada yang sobek, yang terindikasi apabila kita pakai terkesan nantinya sudah dicoblos duluan,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut dia, surat suara yang rusak tersebut sudah dipisahkan, untuk selanjutnya dilakukan komplain ke KPU RI guna dilakukan perubahan.
“Yang pasti itu sudah ada dan untuk jumlahnya belum ditahu, yang pastinya jumlah kami akan sampaikan pada saat selesai penyortiran dan pelipatan. Jadi selesai ini kami akan sampaikan,” katanya.

Ia mengatakan, untuk pemilih disabilitas yang cacat netra dalam menentukan surat suaranya, itu tidak ada perbedaan dengan yang lain dan hampir sama.
“Dan mungkin nanti pada saat hari H ada alat yang akan disiapkan oleh KPU, khususnya untuk yang cacat netra itu, tetapi hanya sebatas untuk presiden. Kalau untuk DPRD Provinsi, Kabupaten, dan DPR RI, kalau memang ada kesulitan pada hari H, itu akan dilakukan pendampingan pemilih dengan menggunakan formulir C3 atau surat pernyataan pendampingan pemilih yang disiapkan di KPPS,” jelasnya.

(asw/palu ekspres)