Menjaga Kedaulatan Rakyat dari Bilik Suara

  • Whatsapp

Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH. MH.

JIKA Pemilu dikonsepsikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memiih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dst (Pasal 1 angka 1 UU Pemilu), maka sarana kedaulatan rakyat itu akan diwujudkan dalam bilik suara ketika hari pemungutan suara (voting day) berlangsung pada tanggal 17 April 2019.

Bacaan Lainnya

Bilik suara adalah ruang bagi rakyat (pemilih) untuk merealisasikan hak konstitusionalnya atau mengekpresikan hak politiknya secara langsung (tanpa perantara/wakil). Bilik suara adalah tempat atau ruang berlangsungnya kontrak sosial antara rakyat (pemilih) dengan calon pejabat negara dan/atau wakil rakyat yang tertera dalam surat suara.

Di bilik suara, pemilih bebas memilih siapa calon pejabat dan/atau wakil rakyat yang dikehendaki. Di bilik suara pula, terjamin kerahasiaan suara yang telah diberikan oleh pemilih. Di bilik suara pula, pemilih akan datang kembali untuk mengambil sikap apakah akan melanjutkan kontrak sosial atau sebaliknya memutuskan kontrak sosial dengan calon pejabat negara dan/atau wakil rakyat yang pernah mereka pilih pada Pemilu 5 (lima) tahun lalu. Singkat kata, bilik suara merupakan sarana bagi pemilih untuk mewujudkan kedaulatannya.

Bagi Jean Jacques Rousseau, bahwa kedaulatan rakyat itu dinyatakan dalam bentuk pernyataan kehendak, dan kehendak rakyat itu disalurkan dalam dua cara, yaitu: Pertama, kehendak rakyat dalam arti semua individu (volonte de tous), dan Kedua, kehendak sebagian besar dari rakyat (volonte generale).

Kehendak rakyat dalam arti seluruh individu (volonte de tous), hanya dipergunakan sekali saja, yaitu pada waktu negara hendak dibentuk. Sedangkan kehendak umum (volonte generale) dipergunakan setelah negara berdiri, yakni dengan menyatakan kehendak rakyat melalui suara terbanyak.

Jika pandangan Rousseau di atas dijadikan dasar referensi untuk merasionalkan relasi antara suara pemilih dari bilik suara dengan perolehan suara calon atau peserta Pemilu, maka keterpilihan calon pejabat negara dan/atau wakil rakyat berdasarkan suara terbanyak dari bilik suara merupakan refleksi dari pernyataan kehendak umum (volonte generale atau general will) dari rakyat (pemilih).

Pos terkait