Senin, 7 September 2026
Opini  

Demokrasi Terbungkus Amplop

Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH.MH

PEMILU sebagai salah satu perangkat demokrasi tampak terciderai lagi dengan adanya praktik politik uang. Saat gerakan moral “tolak politik uang” yang kerap disuarakan oleh KPU dan Bawaslu serta kelompok masyarakat sipil pegiat Pemilu, operasi KPK tanggal 27-28 Maret 2019 tiba-tiba mengejutkan publik terkait dengan penangkapan Bowo Sidik Pangarso (BSP), anggota DPR-RI dari Partai Golkar (sekaligus Caleg di Daerah Pemilihan II Jawa Tengah).

Dalam OTT itu, KPK sempat menyita uang sebanyak Rp8 milyar dalam kemasan 400 ribu amplop yang tersimpan dalam 82 kardus dan 2 konteiner. Uang dalam setiap amplop itu berisi pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu dipersiapkan untuk operasi serangan fajar menjelang hari pemungutan suara.

Apa yang salah dari sistim Pemilu kita, sehingga upaya untuk meraih kursi terhormat di lembaga perwakilan rakyat harus dibayar mahal dengan praktik praktik politik? Apakah praktik bagi-bagi amplop yang berisi uang merupakan cara yang tepat untuk meraih simpati pemilih dalam rangka mendulang suara yang kelak akan dikonversi menjadi kursi?

MASA KAMPANYE MENJADI BIAS MAKNA

Kampanye adalah bagian dari proses pendidikan politik yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan Pemilu. Pengaturan kampanye dalam UU Pemilu sesungguhnya bertujuan untuk menertibkan proses penyelenggaraan Pemilu.

Masa kampanye adalah momentum bagi para calon untuk menawarkan visi dan misi agar para pemilih bersimpati memilih mereka. Masa kampanye adalah momentum bagi para calon untuk menampilkan jati diri, menawarkan janji dan komitmen bahwa mereka akan berpihak, peduli dan siap mengartikulasikan keinginan rakyat jika kelak terpilih sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat.

Meski masa kampanye itu sudah disediakan, namun masih ada sebagian calon yang tidak memanfaatkan itu sebagai momentum untuk tebar pesona dan untuk meraih simpati rakyat. Masa kampanye, terlebih saat mendekati masa pemungutan suara, justru dimanfaatkan oleh sebagian calon sebagai ruang bagi-bagi uang atau sembako.

Praktik politik uang ini, tidak hanya minus pendidikan politik, tetapi juga menodai kualitas Pemilu.

Gerakan moral yang menyuarakan slogan “jangan ambil uangnya, dan jangan pilih orangnya”, dapat dibenarkan dari perspektif pendidikan politik dan budaya. Pertama, bahwa UU Pemilu sudah menetapkan adanya larangan politik uang yang disertai dengan ketentuan ancaman sanksi pidana penjara dan denda (Pasal 521 dan Pasal 523). Caleg yang melanggar larangan itu adalah Caleg yang menodai proses Pemilu dan nilai-nilai demokrasi.

Caleg seperti itu tidak pantas dipilih sebagai wakil rakyat dan duduk dikursi terhormat. Kedua, bahwa Caleg yang melanggar larangan aturan kampanye adalah Caleg yang tidak bisa diteladani karena mempertontonkan sikap ketidak-taatan pada aturan hukum.

Caleg seperti itu juga tidak pantas dipilih sebagai wakil rakyat dan duduk di kursi terhormat. Ketiga, bahwa Caleg yang melanggar larangan aturan kampanye terkait dengan praktik politik uang adalah Caleg yang berpolitik secara tidak santun dan beradab. Caleg seperti itu juga tidak pantas dipilih sebagai wakil rakyat dan duduk di kursi terhormat.

MENGAMBINGHITAMKAN SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA

Pasca operasi KPK yang menjerat anggota DPR (Bowo Sidik Pangarso), mengundang diskusi di ruang publik. Sebagian pihak menilai bahwa salah satu penyebab adanya praktik politik uang adalah sistim Pemilu yang memberi ruang lebar terhadap persaingan antar Parpol dan persaingan Caleg di internal Parpol.

UU Pemilu (UU No. 7 Tahun 2017) menganut sistim proporsional dengan daftar terbuka (terbaca dari Pasal 422). Sistim ini sudah berlaku sejak Pemilu Legislatif Tahun 2009.

Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi No 22 -24/PUUVI/2008 yang memutuskan bahwa Pasal 214 UU No 10 tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara priodik sekali dallam 5 tahun adalah arena kompetisi bagi peserta Pemilu dan para calon dari masing-masing Parpol guna meraih simpati rakyat untuk mendapatkan kursi. Meski demikian, kompetesi itu tidak serta merta menghalalkan segala cara dengan melanggar aturan larangan politik uang.

Memilih sistim proporsional tertutup (keterpilihan Caleg berdasarkan nomor urut) juga tidak menjamin hilangnya praktik politik uang. Sebab, ketua Parpol menjadi penentu penempatan Caleg pada nomor urut teratas. Hal ini juga berpotensi membuka ruang terjadinya praktik politik uang di internal Parpol.

Mengkambing-hitamkan sistim proporsional terbuka sebagai penyebab maraknya politik uang adalah pandangan yang berlebihan. Sebab, praktik politik uang juga dikondisikan oleh kegagalan Parpol dalam melakukan pendidikan politik dan proses rekruitmen anggota Parpol (Pasal 11 dan Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik). Fakta empirik sudah mengungkap banyak kasus korupsi, dan sebagian pelaku kasus korupsi itu adalah anggota Parpol.

Jadi, untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, maka Parpol dan Caleg Parpol juga dituntut untuk berbenah diri. Praktik politik uang adalah menciderai nilai-nilai demokrasi, dan menondai kualitas Pemilu. Sayang sekali, jika Pemilu dan demokrasi kita tidak mengalami perkembangan karena terbungkus dengan amplop.

(Penulis adalah Ketua Bagian Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum UNTAD)

 

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam