Soal Saleh Ratalembah, KPUD Sigi ‘Enggan’ Turuti Putusan Bawaslu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI – Soal putusan Bawaslu Sigi yang memerintahkan KPUD Sigi untuk kembali memasukkan Calon Legislatif (Caleg) DPC Partai Gerindra Sigi, Saleh Ratalembah ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Ketua KPUD Sigi Hairil menyatakan, sudah memberikan surat kepada Bawaslu terkait persoalan tersebut.

“Tiga hari seusai putusan kita sudah berikan surat tanggapan atas putusan itu kepada Bawaslu,” kata Hairil.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu kata Hairil, pada intinya KPUD Sigi tidak dapat memasukkan kembali Saleh Ratalembah ke dalam DCT karena menyalahi aturan.
“Untuk lebih jelasnya tanya jo Bawaslu, bagaimana tindaklanjutnya lagi, pada intinya kita sudah berikan surat kepada Bawaslu, kita tidak bisa memasukkan Saleh Ratalembah ke dalam DCT,” ujarnya kepada media ini.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Sigi telah memutuskan pada putusan sidang adjudikasi mengabulkan permohonan pemohon DPC Partai Gerindra Kabupaten Sigi, terhadap termohon KPU Sigi.

Untuk itu, KPU Sigi diperintahkan untuk memasukkan kembali nama Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Saleh Ratalembah dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Setelah sebelumnya, KPUD Sigi menerbitkan Surat Keputusan pencoretan salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Sigi dari Partai Gerindra atas nama Saleh D. Ratalembah, dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam DCT, Saleh D. Ratalembah merupakan caleg nomor urut 2 dari Dapil V (Kecamatan Marawola, Marawola Barat dan Kinovaro), tetapi dicoret. Alasan KPU mencoret nama caleg Partai Gerindra ini dari DPT karena adanya salinan putusan dari Mahkamah Agung, yang menyebutkan caleg tersebut tersangkut kasus penipuan.

(mg4/palu ekspres)

Pos terkait