PALU EKSPRES, PALU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengantisipasi sejumlah potensi pelanggaran saat hari pungut hitung suara Pemilu 2019. Salahsatunya kemungkinan manipulasi bekas tinta tanda pemilih telah melakukan pencoblosan.
Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menyebutkan, manipulasi tanda tinta agar seorang pemilih bisa melakukan dua kali pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda. Yaitu dengan cara menghapus tinta yang telah membekas dijari.
Untuk memudahkan penghapusan tinta, ujung jari berdasarkan informasi jelasnya, dibaluri dengan sabun lilin atau lem. Sehingga tinta hanya melekat di lem ataupun sabun.
Hal ini menurutnya memang belum pernah terbukti, namun perlu diantisipasi. Karena informasi demikian sudah banyak beredar.
“Memang informasi ini sudah kami terima pada Pemilu pemilu sebelumnya,”kata Agus, Kamis 4 April 2019.
Oleh sebab itu, dalam proses pungut hitung suara nanti, pihaknya jelas Agus, akan memberi penguatan khusus bagi anggota Satlinmas yang bertugas ditingkat kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Karena tugas Satlinmas adalah memastikan setiap pemilih yang telah mencoblos mencelupkan jarinya pada tinta khusus yang telah disediakan.
“Salahsatu tugas pentingnya nanti adalah untuk memastikan jangan ada jari yang dibaluri lem atau sabun lilin,”jelasnya.
Selain itu anggota Satlinmas juga bertugas memastikan jari dicelupkan hingga batas ruas jari pertama. Sehingga tinta benar benar meresap kedalam kulit jari.
Hal tersebut menurutnya diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.
“Semua jari bisa digunakan, tapi harus dicelupkan hingga batas ruas pertama. Karena biasanya pemilih hanya mencelupkan ujung jarinya saja,”demikian Agus.
(mdi/palu ekspres)