Demokrasi Terbungkus Amplop

  • Whatsapp

Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH.MH

PEMILU sebagai salah satu perangkat demokrasi tampak terciderai lagi dengan adanya praktik politik uang. Saat gerakan moral “tolak politik uang” yang kerap disuarakan oleh KPU dan Bawaslu serta kelompok masyarakat sipil pegiat Pemilu, operasi KPK tanggal 27-28 Maret 2019 tiba-tiba mengejutkan publik terkait dengan penangkapan Bowo Sidik Pangarso (BSP), anggota DPR-RI dari Partai Golkar (sekaligus Caleg di Daerah Pemilihan II Jawa Tengah).

Bacaan Lainnya

Dalam OTT itu, KPK sempat menyita uang sebanyak Rp8 milyar dalam kemasan 400 ribu amplop yang tersimpan dalam 82 kardus dan 2 konteiner. Uang dalam setiap amplop itu berisi pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu dipersiapkan untuk operasi serangan fajar menjelang hari pemungutan suara.

Apa yang salah dari sistim Pemilu kita, sehingga upaya untuk meraih kursi terhormat di lembaga perwakilan rakyat harus dibayar mahal dengan praktik praktik politik? Apakah praktik bagi-bagi amplop yang berisi uang merupakan cara yang tepat untuk meraih simpati pemilih dalam rangka mendulang suara yang kelak akan dikonversi menjadi kursi?

MASA KAMPANYE MENJADI BIAS MAKNA

Kampanye adalah bagian dari proses pendidikan politik yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan Pemilu. Pengaturan kampanye dalam UU Pemilu sesungguhnya bertujuan untuk menertibkan proses penyelenggaraan Pemilu.

Masa kampanye adalah momentum bagi para calon untuk menawarkan visi dan misi agar para pemilih bersimpati memilih mereka. Masa kampanye adalah momentum bagi para calon untuk menampilkan jati diri, menawarkan janji dan komitmen bahwa mereka akan berpihak, peduli dan siap mengartikulasikan keinginan rakyat jika kelak terpilih sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat.

Meski masa kampanye itu sudah disediakan, namun masih ada sebagian calon yang tidak memanfaatkan itu sebagai momentum untuk tebar pesona dan untuk meraih simpati rakyat. Masa kampanye, terlebih saat mendekati masa pemungutan suara, justru dimanfaatkan oleh sebagian calon sebagai ruang bagi-bagi uang atau sembako.

Praktik politik uang ini, tidak hanya minus pendidikan politik, tetapi juga menodai kualitas Pemilu.

Pos terkait