Senin, 7 September 2026
Opini  

Menjaga Kedaulatan Rakyat dari Bilik Suara

Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH. MH.

JIKA Pemilu dikonsepsikan sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memiih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dst (Pasal 1 angka 1 UU Pemilu), maka sarana kedaulatan rakyat itu akan diwujudkan dalam bilik suara ketika hari pemungutan suara (voting day) berlangsung pada tanggal 17 April 2019.

Bilik suara adalah ruang bagi rakyat (pemilih) untuk merealisasikan hak konstitusionalnya atau mengekpresikan hak politiknya secara langsung (tanpa perantara/wakil). Bilik suara adalah tempat atau ruang berlangsungnya kontrak sosial antara rakyat (pemilih) dengan calon pejabat negara dan/atau wakil rakyat yang tertera dalam surat suara.

Di bilik suara, pemilih bebas memilih siapa calon pejabat dan/atau wakil rakyat yang dikehendaki. Di bilik suara pula, terjamin kerahasiaan suara yang telah diberikan oleh pemilih. Di bilik suara pula, pemilih akan datang kembali untuk mengambil sikap apakah akan melanjutkan kontrak sosial atau sebaliknya memutuskan kontrak sosial dengan calon pejabat negara dan/atau wakil rakyat yang pernah mereka pilih pada Pemilu 5 (lima) tahun lalu. Singkat kata, bilik suara merupakan sarana bagi pemilih untuk mewujudkan kedaulatannya.

Bagi Jean Jacques Rousseau, bahwa kedaulatan rakyat itu dinyatakan dalam bentuk pernyataan kehendak, dan kehendak rakyat itu disalurkan dalam dua cara, yaitu: Pertama, kehendak rakyat dalam arti semua individu (volonte de tous), dan Kedua, kehendak sebagian besar dari rakyat (volonte generale).

Kehendak rakyat dalam arti seluruh individu (volonte de tous), hanya dipergunakan sekali saja, yaitu pada waktu negara hendak dibentuk. Sedangkan kehendak umum (volonte generale) dipergunakan setelah negara berdiri, yakni dengan menyatakan kehendak rakyat melalui suara terbanyak.

Jika pandangan Rousseau di atas dijadikan dasar referensi untuk merasionalkan relasi antara suara pemilih dari bilik suara dengan perolehan suara calon atau peserta Pemilu, maka keterpilihan calon pejabat negara dan/atau wakil rakyat berdasarkan suara terbanyak dari bilik suara merupakan refleksi dari pernyataan kehendak umum (volonte generale atau general will) dari rakyat (pemilih).

Mengingat karena kedaulatan rakyat diwujudkan di bilik suara, maka pernyataan kehendak umum (volonte generale) dari bilik suara, harus dijaga kemurniannya. Semua suara yang tercatat dalam format berita acara, sertifikasi hasil penghitungan suara, dan lain-lain format hasil penghitungan suara, harus bisa dipastikan sesuai dengan suara yang diberikan oleh pemilih lewat bilik suara.

Oleh karena itu, regulasi KPU harus memastikan standar baku mengenai syarat keabsahan format berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara guna mencegah kemungkinan adanya tindakan manipulasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di tingkat KPPS maupun di tingkat PPK.

Untuk menjaga kemurnian suara pemilih dari bilik suara, maka pengawas Pemilu dan para saksi harus bersikap jujur dan adil dalam mengawasi atau menjaga kemungkinan terjadinya manipulasi suara yang dilakukan oleh petugas KPPS dan PPK.

Pengawas Pemilu dan para saksi harus bisa memastikan bahwa perolehan suara yang ditulis dengan angka-angka pada semua dokumen hasil penghitungan suara, bersesuaian dengan penulisan kata-kata (terbilang). Lebih dari itu, Pengawas Pemilu dan para saksi harus bisa memastikan bahwa format berita acara dan sertifikasi hasil penghitungan suara memiliki keabsahan apabila ditanda-tangani oleh petugas KPPS dan PPK.

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 (Prof. Mahfud MD) pernah mengatakan lewat konprensi pers, bahwa pada Pemilu 2009, lebih dari sepuluh persen kasus gugatan yang dikabulkan oleh MK merupakan manipulasi hasil penghitungan suara di PPK. Lalu, pada Pemilu 2014, kasus manipulasi hasil penghitungan suara di PPK juga masih terjadi, bahkan ada ketua PPK yang divonis hukuman penjara oleh pengadilan karena melakukan tindakan manipulasi perolehan suara Caleg.

Sistem proporsional terbuka yang dianut dalam UU Pemilu adalah salah satu varian dari cara mengkonversi suara menjadi kursi. Untuk menjaga kemurnian pernyataan kehendak dari bilik suara, maka cara konversi suara menjadi kursi harus dilakukan secara jujur dan adil. Sebab, sistim konversi suara menjadi kursi sangat berpengaruh terhadap perolehan kursi Parpol atau calon yang diusulkan oleh Parpol.

Tindakan memanipulasi suara dari bilik suara, tidak hanya dikualifikasi sebagai kejahatan Pemilu, tetapi juga menciderai makna kedaulatan rakyat dan menegasikan pernyataan kehendak umum dari bilik suara. Oleh karena itu, untuk mencegah kemungkinan adanya tindakan manipulasi suara, maka Pengawas Pemilu dan para saksi harus bisa memastikan bahwa konversi suara menjadi kursi sesuai dengan hasil pernyataan kehendak rakyat (pemilih) dari bilik suara.

(Penulis adalah Ketua Bagian Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Untad)

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam