88 Persen CJH Sulteng Lunasi BPIH Tahap Pertama

  • Whatsapp
BPIH

PALU EKSPRES, PALU – Proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahap pertama musim haji 1440 H/2019 M telah ditutup pada Senin 15 April 2019 setelah dimulai sejak 19 Maret 2019 lalu.

Data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng mencatat, hingga Senin 15 April 2019 pukul 16.00 WITA atau batas akhir pelunasan BPIH reguler tahap pertama, dari 1.986 total kuota Calon Jemaah Haji (CJH) reguler asal Sulteng dan 14 orang kuota Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), yang telah melakukan pelunasan BPIH sebanyak 1.755 calon jemaah atau sekitar 88 persen dari total kuota tersebut. Artinya, ada sejumlah 245 calon jemaah yang tercatat tidak melakukan pelunasan BPIH.

Bacaan Lainnya

“Untuk yang tidak melunasi kemungkinan besar belum bisa berangkat tahun ini, dan ditunda pada tahun depan,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng, Lutfi Yunus, saat dihubungi, Senin 15 April 2019.

Namun Lutfi juga menyampaikan bahwa ratusan CJH yang tidak melakukan pelunasan tersebut masih memiliki peluang untuk diberangkatkan tahun ini, jika alasan tidak melunasi karena gagal sistem pelunasan tahap pertama. Bagi CJH yang mengalami gagal sistem tersebut, dapat melunasi BPIH pada proses pelunasan tahap kedua mendatang.
“Pelunasan tahap kedua dibuka pada 30 April 2019 sampai 10 Mei 2019. Kita masih melihat mereka yang tidak bisa melunasi di tahap pertama karena gagal sistem, masih bisa melunasi di tahap kedua,” jelasnya.

Selain CJH yang mengalami gagal sistem pelunasan, pada proses pelunasan tahap kedua akan diikuti beberapa kriteria CJH, di antaranya pengajuan penggabungan orang tua-anak atau suami-istri, pengajuan lanjut usia (lansia), serta kuota cadangan yang telah disediakan. Terkait dengan kuota cadangan, Lutfi menyebutkan masih akan menggunakan kuota Provinsi.
“Nanti urutannya sebagai cadangan berdasarkan kuota Provinsi, akan dilihat di Siskohatnya, Jadi tidak mengikut per daerah, bisa jadi CJH asal satu daerah diisi cadangan dari daerah lain karena melihat urutannya. Karena kita dasarnya kuota Provinsi bukan kuota Kabupaten dan Kota,” pungkasnya.

Pos terkait