PALU EKSPRES, SIGI– Komisioner Bawaslu Sigi, Agus Salim menyebutkan lima Caleg di Kabupaten Sigi kedapatan melakukan dugaaan tindak pidana pemilu pada masa tenang.
“Kelima Caleg ini kami dapatkan dari hasil patroli yang dilakukan Bawaslu Sigi pada masa tenang di wilayah yang rawan terjadinya tindak pidana pemilu,” kata Agus, Jumat 19 April 2019.
Lima Caleg parpol tersebut ini berasal dari Partai Perindo, PDI-Perjuangan, PKS, PSI dan Partai Demokrat.
“Dari lima caleg yang kami proses sebelumnya, tiga diantara lima caleg teregistrasi masuk dalam proses penanganan dan wajib melewati sentra Gakkumdu,” terangnya
Ketiga caleg yang diproses lebih lanjut itu berasal dari partai PKS, Perindo, dan PDI-Perjuangan. Sementara kedua Caleg lainnya yaitu caleg dari partai Demokrat dan PSI kata Agus, hanya dikenakan teguran dari Bawaslu Sigi.
“Adapun kampanye yang dilakukan caleg tersebut yaitu menyebarkan bahan kampanye serta kartu nama dan sembako atau atribut kampanye lainnya,” terangnya.
Ia menyatakan, jika syarat tindak pidana pemilu terpenuhi maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim Gakkumdu untuk proses lebih lanjut. Selain itu, jika putusan KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif, akan batal demi hukum dan akan digantikan oleh Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di partainya.
(mg4/palu ekspres)