PALU EKSPRES, PALU – Pemungutan suara ulang (PSU) akan digelar KPU Palu pada 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 kecamatan. PSU dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Adapun TPS yang melakukan PSU antara lain, TPS 7 dan TPS 21 Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur.
Dua TPS di kelurahan ini melakukan PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPR RI dan DPD.
Kecamatan Palu Selatan masing-masing di TPS 10 Kelurahan Tatura Selatan dan TPS 12 Kelurahan . Dua TPS ini PSU untuk semua jenis pemilihan.
Kemudian Kecamatan Palu Barat masing-masing di TPS 10 Kelurahan Baru melakukan PSU untuk Pilpres, DPR RI dan DPD. TPS 12 dan 13 Kelurahan Baru melakukan PSU untuk Pilpres. Sedangkan TPS 39 Kelurahan Lere PSU untuk Pilpres, DPR RI dan DPD.
Kemudian di Kecamatan Tatanga. PSU dilakukan pada TPS 9 Kelurahan Duyu untuk Pilpres, DPR, DPD dan DPRD Provinsi. TPS 10 Kelurahan Duyu untuk Pilpres dan DPR RI. TPS 6 Kelurahan Tavanjuka untuk Pilpres serta TPS 13 Kelurahan Nunu untuk semua jenis pemilihan.
Berikutnya Kecamatan Palu Utara.
PSU pada TPS 12 Kelurahan Mamboro untuk semua jenis pemilihan.
Berdasarkan data rekomendasi PSU yang diterima Palu Ekspres dari Bawaslu Sulteng, PSU umumnya dilakukan lantaran banyaknya pemilih yang datang membawa e KTP luar Palu untuk menggunakan hak pilih tanpa menyertakan formulir A5 (pindah memilih).
Serta adanya pemilih pengguna e KTP yang diizinkan memilih tidak sesuai domisili TPS.
Ketua KPU Palu, Agus Salim Wahid menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan jadwal pelaksanaan PSU tersebut. Sebagaimana dalam ketentuan, PSU menurutnya dilakukan 10 kemudian paska hari H Pemilu.
“Batas akhirnya Sabtu 27 April 2019 kebetulan hari libur.
Makanya kami rencanakan di hari libur kerja ini,”kata Agus, Selasa 23 April 2019.
Terhadap PSU, KPU Palu akan segera menyiapkan logistik baik berupa surat suara maupun logistik pendukung lainnya. Formulir C6 untuk kembali disampaikan kepada pemilih sesuai PKPU 3 tahun 2019. Pelaksanan PSU sebut Agus sesuai ketentuan yang berlaku tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih.