PALU EKSPRES, PALU– Pengungsi di Kelurahan Balaroa Kecamatan Palu Barat belakangan dilaporkan menerima surat edaran untuk memberi pernyataan sebagai korban bencana. Dalam edaran itu setiap orang diminta bertanda tangan untuk selanjutnya membayar pajak bumi dan bangunan sebesar Rp350 ribu.
Terkait surat tersebut, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said dengan tegas membantah bahwa surat itu adalah palsu alias hoaks. Pemkot Palu menurutnya tidak pernah menerbitkan surat demikian.
“Surat yang beredar tersebut bukan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palu. Awas itu hoax,”kata Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Jumat 26 April 2019.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, korban yang saat ini masih berada di shelter agar tidak mengisi surat keterangan tersebut.
“Mencegah peredaran surat ini menjadi massif , saya meminta masyarakat melapor kepada lurah atau Satuan Tugas (Satgas) K5 di setiap kelurahan jika menemukan oknum-oknum yang menyebarkan surat keterangan itu,”imbau wakil wali kota.
Diapun berharap aparat penegak hukum dapat membantu menelusuri dan menemukan oknum yang menyebarkan surat keterangan itu untuk diproses serta dijatuhi hukuman yang setimpal. Karena ujar Pasha, hal itj sangat merugikan masyarakat khususnya pengungsi.
Untuk diketahui dalam surat keterangan itu pengungsi diiming-imingi akan mendapat Hunian tetap, dana stimulan senilai Rp50juta per KK sekaligus antunan duka Rp15juta per orang . Namun mereka diwajibkan mengisi identitas diri meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung dan nomor handphone.
Setelah mengisi identitas, mereka diwajibkan menandatangani surat itu di atas materai. Selanjutnya pengungsi yang mengisi surat keterangan tersebut diwajibkan membayar Rp350.000 dengan alasan sebagai biaya pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Palu, Yohan Wahyudi menjelaskan, sekilas surat itu memang terlihat seperti surat resmi. Karena menggunakan logo Pemkot Palu.
“Orang awam mungkin percaya surat itu resmi. Tapi ada beberapa hal yang sebenarnya tidak memenuhi kaidah sebagaimana surat resmi pemerintah,”jelasnya.