PALU EKSPRES, PALU – Antusiasme warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Sabtu 27 April 2019 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palu, yakni di TPS 12 Kelurahan Baru berkurang.
Hingga batas waktu pemungutan suara pada pukul 13.00 WITA, jumlah warga yang berpartisipasi pada PSU hanya 79 orang dari 130 DPT yang terdaftar, ditambah 3 orang dari Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jumlah ini jauh berkurang dibanding pada Pemilu 17 April 2019 lalu, yakni sebanyak 111 warga yang ikut menyalurkan hak suaranya.
“Pada pemilihan 17 April ada 111 warga yang ikut berpartisipasi. Untuk PSU hari ini banyak yang berkurang, hanya 82 orang yang ikut, 79 dari DPT dan 3 di antaranya adalah DPK,” kata Ketua KPPS TPS 12 Kelurahan Baru, Nur Santi
Ia menjelaskan, sejak direkomendasikan untuk dilakukan PSU oleh Bawaslu, pihaknya langsung bergerak untuk menyampaikan kepada warga agar kembali berpartisipasi.
“Kita sudah sampaikan, salah satunya diinfokan melalui Masjid-masjid. Sampai sehari kemarin (Jumat 26 April 2019-red) kita keliling mengantar undangan memilih ke warga-warga,” ujarnya.
Diungkapkannya, Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut setelah menemukan adanya salah seorang warga yang menggunakan KTP-el domisili di luar Kelurahan Baru, yang ikut melakukan pemilihan tanpa membawa formulir A5.
“Suaminya merupakan warga di sini dan terdaftar, namun istrinya KTP asal Jawa. Sebenarnya kami sudah melarang, namun yang bersangkutan tetap ingin memilih serta para saksi juga ikut mendorong, akhirnya diikutkan memilih. Itu memang kelalaian dari kami,” tuturnya.
Total sebanyak 13 TPS di Kota Palu mendapat rekomendasi untuk melaksanakan PSU oleh Bawaslu. Untuk se-Provinsi Sulteng, Bawaslu merekomendasikan sekira 47 TPS untuk melakukan PSU.
(abr/palu ekspres)