Marak Pencurian Besi Pagar di Palu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Paska bencana 28 September 2018, aksi pencurian di rumah rumah warga terdampak di Kota Palu masih marak terjadi hingga saat ini. Bahkan belakangan, aksi pencurian itu meluas kematerial besi dan logam.
Sasaran utamanya pagar besi dan kabel-kabel berbahan logam.

Keluhan demi keluhan warga yang merasa kehilangan pagar besi belakangan bermunculan. Disampaikan secara  terbuka  melalui  media sosial  maupun  langsung  ke jajaran Pemkot Palu.
Kondisi demikian langsung direspon Wali Kota  Palu Hidayat dengan menerbitkan edaran khusus untuk memperingati para pembeli dan pengumpul barang bekas.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran ini sehubungan dengan banyaknya keluhan masyarakat yang kehilangan besi pagar rumah.
Diduga pelakunya adalah pemulung,”kata Hidayat.

Edaran kata Hidayat menekankan pada pembeli atau pengumpul barang bekas untuk tidak sembarang membeli besi tua maupun barang bekas yang asal usulnya tidak jelas.

“Setiap orang atau badan usaha dilarang mengambil,membeli besi, logam atau barang bekas lainnya yang dikategorikan benda benda tidak jelas barang curian atau hasil kejahatan,”tegasnya.

Bagi pembeli atau pengumpul yang ketahuan mengambil atau membeli akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

“Sanksi pidananya bisa sampai empat tahun penjara bagi yang kedapatan membeli barang bekas hasil kejahatan,”ujarnya.

Dalam KUHP, sanksi atas kejahatan ini diperluas hingga bagi mereka yang ketahuan menerima tukar, menerima sebagai hadiah, hendak mendapat keuntungan, menjual serta menukarkan.
Selanjutnya membawa,, menyimpan meyembunyikan suatu barang yang ia ketahui atau ia sangka diperoleh karena hasil kejahatan.

“Jangankan besi pagar milik masyarakat, penutup trotoar (manhole cover) yang baru kita bangun banyak yang dicuri,”katanya.

Edaran ini lanjut Hidayat akan ditembuskan pada seluruh forum  pimpinan komunikasi daerah, camat dan lurah sebagai Kota Palu.
Selanjutnya akan diedarkan kepada seluruh pelaku usaha pembelian besi tua dan barang bekas lainnya.

“Jadi ini kita tidak main-main. Akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait