PALU EKSPRES, PALU – Kegiatan discotik atau hiburan malam dan sejenisnya serta usaha panti pijat di Kota Palu diperbolehkan tetap beraktivitas selama Ramadan. Akan tetapi usaha- usaha demikian hanya diperbolehkan buka setelah salat tarawih.
Waktunya pun dibatasi hanya pada pukul 21.30 sampai dengan 24.00Wita.
Ketentuan ini tertulis dalam surat edaran Wali Kota Palu nomor 451.13/0899/KESRA/2019 tentang penyambutan bulan suci Ramadan 1440 hijriyah tahun 2019 Masehi.
Ketentuan dalam edaran ini juga berlaku bagi pemilik usaha hiburan, karaoke, live music, usaha spa dan sejenisnya.
Sementara bagi pemilik usaha restoran, cave, rumah makan dan warung makan juga dipersilahkan untuk tetap membuka usahanya pada siang dan malam hari.
Akan tetapi dikecualikan dengan syarat antara lain, tidak terbuka secara transparan pada siang hari.
Kemudian tidak menggunakan music pada malam hari sebelum selesai salat tarawih. Wajib memasang spanduk di depan tempat usaha dengan tema sebagaimana terlampir.
Serta tidak memasang spanduk menu-menu makanan didepan tempat usaha dan atau menutup menu yang sudah ada.
Wali Kota dalam edaran ini menegaskan kepada seluruh pimpinan usaha untuk melaksanakan pengawasan internal terhadap usahanya dalam menaati ketentuan edaran tersebut.
Serta meminta masyarakat untuk menghargai pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan dengan tidak merokok serta makan minum di tempat terbuka atau tempat umum.
Pengawasan terhadap edaran ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan tugas kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan (Satgas K5) di 46 kelurahan dan dibawah kendali Polres Palu dan Kodim 1306 Donggala.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Satpol PP dan Satgas K5 di seluruh kelurahan untuk membuat posko ramadan 1440 Hijriyah/ tahun 2019 masehi.
(mdi/palu ekspres)