Polisi Tindaki Balap Liar di Seputaran STQ Palu

  • Whatsapp
Polisi

PALU EKSPRES, PALU– Direktorat Lalulintas Polda Sulawesi Tengah menggelar edukasi sekaligus penindakan terhadap kegiatan balap liar kendaraan roda di seputaran STQ Jabal Nur Kota Palu, Rabu (8/5/2019).

Edukasi sekaligus penindakan tersebut dilaksanakan oleh Tim Operasi Keselamatan Tinombala Dirlantas Polda Sulteng, menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa beberapa hari terakhir ini beberapa pengendara roda dua menggelar balap liar di seputaran STQ Jabal Nur Kota Palu.
“Pagi ini kita melakukan edukasi, termasuk penindakan kepada para pengendara roda dua, bahwa berdasarkan informasi masyarakat disinyalir sudah beberapa hari sudah melakukan balap liar. Sehingga tim operasi keselamatan Tinombala melakukan kegiatan edukasi dan penindakan di lapangan,” kata AKBP Bangun, Rabu (8/5/2019) disela-sela kegiatan Operasi Keselamatan Tinombala di seputaran STQ Jabal Nur Kota Palu.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Bangun juga menyampaikan bahwa Direktorat Lalulintas Polda Sulteng, mulai 29 April- 12 Mei 2019 akan dilaksanakan operasi Keselamatan Tinombala 2019.

Tujuannya, menciptakan dan menekan angka kecelakaaan di kota Palu pada khususnya dan di wilayah Provinsi Sulteng pada umumnya.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut menegaskan, bahwa setiap pengendara roda dua wajib menggunakan helm. Kemudian setiap pengendara kendaraan wajib membawa perlengkapan diantaranya, SIM dan STNK, termasuk wajib melengkapi perlengkapan kendaraan masing-masing.
“Kami mohon kepada masyarakat kota Palu menaati aturan berlalulintas,” imbuhnya. (*/fit)

Pos terkait