PALU EKSPRES, PALU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti percakapan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Percakapan tersebut diduga terkait dengan skandal suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, isi percakapan itu telah dikonfirmasi langsung kepada Lukman dalam pemeriksaan di penyidikan. Bahkan uang Rp 10 juta yang diakui Lukman tersebut telah diserahkan ke KPK. Pasalnya itu merupakan gratifikasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
“KPK tentu perlu mendalami, mengklarifikasi juga mengenai pertemuan dan komunikasi yang terjadi antara Menag dengan tersangka RMY yang sudah diproses tahap penyidikan saat ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Tak hanya percakapan, penyidik juga mencecar soal uuang Rp180 juta dan USD 30 ribu yang disita penyidik dari ruang kerja Lukman. Termasuk, uang Rp 10 juta yang diterima Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang kini sudah menjadi tersangka.
Penerimaan gratifikasi uang Rp 10 juta itu dilaporkan Lukman seminggu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romny, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.
“Jadi sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp 10 juta, seperti yang kemarin di persidangan praperadilan,” ucap Febri.
Kemudian, kata Febri, penyidik juga mengonfirmasi soal kewenangan Lukman selaku pimpinan Kemenag dalam proses seleksi jabatan. Penyidik ingin menggali lebih jauh aturan internal Kemenag soal seleksi jabatan tersebut.
“Apa kewenangan dan dasar hukum, serta aturan internal yang berlaku di Kementerian Agama terkait posisi Menag dan kewenangannya sebenarnya di mana, dalam proses seleksi pejabat tinggi di Kemenag tersebut,” pungkas Febri.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerjasama dengan Rommy untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.